Leuwiliang, Kabupaten Bogor | SuarakitaNews – Warga Kampung Nangela Pondok, RT 02 RW 09, Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diliputi keresahan atas dugaan keberadaan aktivitas pengolahan lumpur emas yang diduga dilakukan tanpa izin dan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Aktivitas tersebut diduga berada di kawasan permukiman warga. Sejumlah warga mengkhawatirkan penggunaan bahan kimia, termasuk dugaan penggunaan sianida dan bahan berbahaya lainnya, yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam sumber air bersih masyarakat.
Warga menyebut aktivitas pengolahan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Atok. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian oleh instansi serta aparat penegak hukum yang berwenang.
Warga Khawatir Air Bersih Tercemar
Di tengah musim kemarau, warga mengaku sangat membutuhkan ketersediaan air bersih. Namun, keberadaan aktivitas pengolahan yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan pencemaran tanah dan air tanah.
Warga khawatir limbah dari aktivitas tersebut dapat merembes dan berdampak terhadap sumur maupun sumber air yang digunakan masyarakat.
Selain itu, warga juga menduga terdapat potensi pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan lumpur emas tersebut.
“Kami bingung harus mengadu ke siapa. Sudah pernah ditegur, tetapi kami merasa tidak ada perubahan. Kami khawatir limbahnya masuk ke sumur kami, apalagi sekarang musim kemarau dan air bersih sangat dibutuhkan,” ujar salah seorang warga.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah tokoh masyarakat juga telah mendatangi lokasi untuk meminta agar aktivitas tersebut dihentikan. Namun, warga mengaku pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Warga menilai sikap tersebut menimbulkan kesan seolah-olah pelaku merasa tidak tersentuh hukum.
Warga Mengadu kepada Awak Media
Karena merasa belum mendapatkan kepastian penanganan, warga kemudian menyampaikan keluhan dan informasi tersebut kepada awak media agar persoalan dugaan aktivitas pengolahan lumpur emas tersebut mendapat perhatian dari pihak terkait.
Warga meminta aparat kepolisian dan instansi lingkungan hidup segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pengolahan mineral tanpa izin, penggunaan bahan kimia berbahaya, serta kemungkinan pencemaran lingkungan.
Berpotensi Melanggar Ketentuan Hukum
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang, aktivitas tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batubara, termasuk kegiatan pengolahan atau pemurnian mineral yang dilakukan tanpa perizinan yang sah.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya serta pengelolaan dan pembuangan limbahnya juga harus memenuhi ketentuan hukum lingkungan hidup dan peraturan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Apabila terdapat unsur pencemaran atau perusakan lingkungan, penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen perizinan, pengujian laboratorium terhadap sampel air dan tanah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga Desak Aparat dan Pemerintah Bertindak
Warga Kampung Nangela Pondok meminta pihak terkait segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
- Polres Bogor dan Polsek Leuwiliang diminta melakukan pengecekan, penyelidikan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor diminta melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel air serta tanah di sekitar lokasi.
- Pemerintah Desa Pabangbon dan Kecamatan Leuwiliang diminta memberikan penjelasan serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
- Apabila ditemukan aktivitas tanpa izin atau pelanggaran lingkungan, warga meminta dilakukan penghentian aktivitas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Warga berharap bahan kimia dan limbah yang diduga berbahaya dapat ditangani secara aman oleh instansi yang berwenang.
Warga berharap aparat dan pemerintah tidak menunggu hingga muncul korban atau kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Tidak ada yang kebal hukum. Kami hanya ingin lingkungan dan sumber air kami aman. Kami berharap pemerintah dan aparat segera turun langsung untuk memeriksa,” ujar warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menjalankan aktivitas pengolahan lumpur emas tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. SuarakitaNews.co.id akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan serta instansi terkait untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Reporter: Team
editor. HW












Leave a Reply