KABUPATEN BEKASI, 4 September 2026. Suarakitanews.co.id — Proyek penggalian tanah untuk pemasangan kabel optik bawah tanah di sepanjang Jalan Cikarang–Karawang diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Tim liputan menemukan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai.
Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tidak mengenakan helm keselamatan, sarung tangan, maupun sepatu boot. Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, fasilitas keselamatan yang tersedia bagi pekerja hanya berupa rompi.
Temuan Lapangan: APD Diduga Tidak Memadai
Mandor proyek bernama Ondo saat dikonfirmasi mengakui bahwa perlengkapan K3 di lokasi kerja belum lengkap.
“Untuk fasilitas K3, helm dan sarung tangan tidak ada, cuma ada rompi aja. Sepatu boot juga tidak ada — kalau memakai sepatu susah dan ribet,” ujar Ondo.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan penggalian tanah memiliki sejumlah potensi bahaya, baik bagi pekerja maupun masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek.
Selain persoalan APD, tim liputan juga memperoleh informasi bahwa pekerja diduga belum mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pihak proyek disebut menyatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja, namun awak media belum memperoleh dokumen tertulis terkait bentuk jaminan dan perlindungan tersebut.
Pengawas Lapangan Dimintai Keterangan
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan kelalaian terhadap standar K3, seorang petugas pengawasan lapangan bernama Asep menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan kewenangannya.
“Fasilitas K3 itu bukan ranah saya. Kalau soal UU K3 dan Naker, awak media laporkan ke Kemenaker aja. Saya bukan ranahnya,” jawabnya.
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan para pekerja di lapangan.
UU Nomor 1 Tahun 1970 Mengatur Kewajiban Keselamatan Kerja
Dugaan tidak tersedianya APD tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang hingga kini masih berlaku.
Dalam ketentuan undang-undang tersebut, pengurus tempat kerja diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.
Perlu ditegaskan bahwa ketentuan sanksi dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 harus diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan fakta hasil pemeriksaan. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran dalam proyek ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan luka berat atau kematian akibat kelalaian, penanganan pidana dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Legalitas dan Perizinan Proyek Dipertanyakan
Mandor proyek mengklaim bahwa seluruh perizinan pekerjaan telah lengkap. Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen perizinan kepada awak media, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan di lokasi.
Sementara itu, awak media telah mencoba meminta konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait legalitas proyek. Pihak yang dihubungi menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memberikan keterangan resmi.
Proyek penggalian yang membentang di sepanjang jalur Cikarang–Karawang tersebut juga dinilai perlu mendapat perhatian terkait keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Media Akan Dorong Pemeriksaan Instansi Berwenang
Atas temuan tersebut, awak media berencana menyampaikan informasi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan K3, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, perizinan, serta kelayakan pengamanan proyek di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pekerjaan proyek masih berlangsung. Awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak kontraktor, penanggung jawab proyek, dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan serta memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Rept. Red
Editor.HW












Leave a Reply