KODE ETIK JURNALISTIK
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR).
Kemerdekaan pers merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, berkomunikasi, serta meningkatkan kualitas kehidupan. Dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap orang serta menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan tanggung jawab sosial.
Kode Etik Jurnalistik menjadi landasan moral dan pedoman operasional bagi setiap wartawan Indonesia dalam menjaga kepercayaan publik, menegakkan integritas, dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
PASAL-PASAL KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, maupun cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan identitas korban kejahatan seksual serta tidak mengungkap identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber, menghormati embargo, informasi latar belakang (background), dan off the record sesuai kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita yang mengandung prasangka maupun diskriminasi berdasarkan suku, ras, agama, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, atau kondisi fisik dan sosial seseorang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber atas kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia wajib segera mencabut, meralat, atau memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat serta menyampaikan permintaan maaf apabila diperlukan.
Pasal 11
Wartawan Indonesia wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENUTUP
Penilaian akhir atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik diberikan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan di Jakarta pada 14 Maret 2006 dan disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 mengenai Kode Etik Jurnalistik.
SuarakitaNews.co.id berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi prinsip Profesional dalam Karya, Lugas dalam Berita.




