Kabupaten Bekasi, Sukaragam 26/10/2026 Suarakitanews.comid – Warga RT ,07/04 desa sukaragam kecamatan serang baru kabupaten Bekasi sebagai wujud ditingkat lingkungan antusias wacana menentukan pemimpin baru diwilayahnya
Partisipasi warga mendorong keterlibatan aktip masyarakat dalam membangun lingkungan tempat tinggal,dengan telah berakhirnya surat keputusan(SK) pejabat lama ketua rukun tetangga(RT)dilingkungan RT,07/04 menurut tokoh masyarakat yang enggan dipublikasikan berpedoman pada Permendagri Nomer 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat serta peraturan daerah atau pergub masing masing daerah
Menurut pasal 8 ayat(3)dan (4)Permendagri No 18 Tahun 2018,seorang ketua tidak boleh mencalonkan diri lagi jika sudah menjabat sebanyak 2 kali masa jabatan.baik secara berturut turut maupun tidak berturut,beberapa daerah memiliki peraturan turunan (seperti peraturan gubernur atau peraturan daerah setempat) yang mengatur secara spesifik batas periode ini.dan mayoritas menganut pembatasan maksimal 2 kali masa jabatan demi mendorong regenerasi.
Sambung tokoh masyarakat RT ,07/04 kita sebagai warga mempertanyakan ketokohannya ketua RT yang lama yang telah berpuluh tahun menjabat,kita warga mengingkan regenerasi estapet kepimpinan berjalan,warga butuh pemimpinan muda yang bisa mengayomi warganya pelayanan masyarakat yang cepat dan tepat pemimpinan yang baru yang bisa menyelesaikan berbagai. permasalahan, warga bukan membuat masalah, yang siap mengayomi dan pelayanan terbaik untuk warga RT 07/04
Tim liputan mengkonfirmasi pada seketaris desa(Sekdes)sukaragam perihal hasil dari musyarawah antara warga ,pejabat lama ketua RT dengan warga lingkungan dan Bacalon baru kandidat ketua RT,dalam musyawarah tersebut dihadiri seluruh perangkat desa sukaragam dan warga lingkungan hasil keputusan diadakan pemilihan langsung atau demokrasi
Sekdes sukaragam menyampaikan pada tim liputan tahapan pelaksanan pemilihan ketua RT ,panitia pelaksana pemilihan ketua RT diserahkan mekanismenya pada para tokoh warga lingkungan sendiri, pembentukan panitia pemilihan warga atau pengurus lingkungan membentuk panitia pemilihan ketua RT baru melalui musyawarah,”ucap sekdes desa sukaragam
Salah satu tokoh pemuda warga lingkungan RT 07/04 yang egan dipublikasikan menyampaikan pada tim liputan saya sebagai warga lingkungan sangat antusias wacana pemilihan ketua RT yang akan digelar secara demokrasi,proses ini bertujuan memperkuat kerukunan semangat gotong royong ,serta akuntabilitas kepengurus di tingkat lokal,”pungkasnya
Reporter AJM /Saprol













Leave a Reply