CIBINONG, Suarakitanews.co.id – Sekitar 150 orang yang tergabung dalam Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Bogor, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SOLIDARITAS), serta perwakilan korban menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Cibinong, Senin.
Aksi jilid IV tersebut digelar untuk mengawal proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang terjadi pada 19 Desember 2025 di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Kuasa hukum korban, Dr. Amrullah, S.H.I., M.H.I., yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPP Forum Alumni BEM, menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
“Kami dari Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia prihatin. Proses hukum ini sudah berlarut-larut. Seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya diintimidasi dan dianiaya. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam aksi tersebut, massa diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri karena sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Berdasarkan hasil audiensi yang disampaikan pihak peserta aksi, Kejari Kabupaten Bogor berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Massa juga menyebut adanya target agar terdakwa Siti Saripah ditahan di rumah tahanan (rutan).
“Kami pegang janji Kejari. Kami beri waktu hingga putusan tanggal 5 November nanti. Jika janji itu tidak diindahkan, kami pastikan akan turun lagi dengan massa yang jauh lebih banyak. Ini bukan intimidasi, melainkan dukungan moral agar penegakan hukum di Bogor berjalan pada koridor yang benar dan objektif,” tegas Dimas Agung R.
Soroti Tuntutan JPU Enam Bulan Penjara
Koordinator lapangan aksi, Isanudin dan Dimas Agung R., menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk mempertanyakan penerapan supremasi hukum dan rasa keadilan di Kabupaten Bogor.
Mereka menilai penanganan perkara yang berlarut-larut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap pencari keadilan.
“Kami mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya enam bulan penjara. Padahal, pasal yang didakwakan adalah Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan. Tuntutan ini jauh dari rasa keadilan bagi korban,” tegas Isanudin di hadapan massa.
Diketahui, korban merupakan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum untuk menjaga objek tanah dan rumah di Klaster Hilltop, Sentul City, yang menurut pihak korban telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, korban diduga mengalami intimidasi, ancaman, hingga pemukulan oleh terdakwa Siti Saripah. Terdakwa disebut mengklaim sebagai anak angkat pemilik sebelumnya. Klaim tersebut dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan menjadi bagian dari persoalan hukum yang dipersoalkan pihak korban.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Mendesak Kejari Kabupaten Bogor agar menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.
2. Mendesak Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan putusan yang berkeadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Meminta agar terdakwa Siti Saripah segera ditahan di rumah tahanan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
4. Mendesak evaluasi jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor apabila dinilai tidak mampu menindaklanjuti tuntutan massa terkait penahanan terdakwa.
Massa menegaskan akan kembali menggelar aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Aksi berlangsung tertib dan damai tanpa tindakan anarkis. (Jhon)
Rept. Iwang
editor. Herman













Leave a Reply