Diduga Tak Mengantongi Izin,Aktivitas Galian C Marak Di Kp Nawit Desa Kertarahayu, APH Didesak Ambil Tindakan Tegas

Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Dugaan aktivitas penambangan galian tanah merah(galian C)diduga ilegal marak beroperasi di wilayah Kp Nawit Desa Kertarahayu kabupaten bekasi,Polsek setempat di desak untuk turun tanggan dan tidak tutup mata terhadap praktek pemalakan sumber daya alam yang disinyalir tak berizin tersebut

Berdasarkan investigasi tim liputan dilapangan pada Selasa (13/10/2026) Armada truk berlalu-lalang mengangkut material tanah merah dari lokasi galian tanah merah tim liputan mengkonfirmasi dilokasi galian C seseorang mengaku bagian lapangan pada tim liputan saya sebagai pekerja lapangan pemilik penambangan, galian tanah merah pengangkutan tanah merah tersebut dikelola oleh seseorang berna Ginda

Lokasi galian C yang berdekatan dengan pemukiman,bising dan matrial debu sangat menggangu,awak media mencoba mengkonfirmasi pada ketua Rukun Tetangga(RT) berinisial D ketua RT menerangkan pada tim liputan galian C untuk lokasinya yang ini baru dimulai saya juga kurang tahu apakah komfensasi untuk lingkungan sudah apa belumnya ,soalnya kesaya belum ada yang mengajukan dari pengelola proyek galian C menghubungi saya sebagai ketua lingkungan yang ada aktivitas galian C,”,ucap ketua RT.

Tim liputan dilokasi mencoba mengkonfirmasi pada pemilik galian lewat Sosial media WhattShaap menurut Ginda Pengelola galian C,Abang coba Komfirmasi ,Ginda mengarahakan untuk awak media komunikasi pada seseorang terlebih dahulu

Lokasi operasional galian C, Kp Nawit Desa Kertarahayu kecamatan setu kabupaten Bekasi, dugaan pelanggaran galian C diduga tanpa izin Resmi (UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba)

Atensi Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jabar dan polres Kabupaten Bekasi diminta memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang terlibat

Pidana penambangan galian C tanpa izin. Atau ilegal

Aktivitas penambangan galian C tanpa izin usaha pertambangan (IUP)izin pertambangan rakyat (IPR)atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) merupakan tindak pidana serius

Sesuai dengan pasal 158 undang undang Nomer 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atau UU No 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu baru(Minerba)

“Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.00(seratus miliar rupiah

Selain pelaku utama,pihak yang menampung ,membeli ,atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dijerat pasal penadahan maupun pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun

Tim liputan aktivas di galian C,mencoba mengkonfirmasi warga terdekat lingkungan yang terdampak,aktivitas galian tanah merah yang aktivas dekat pemukiman atau lingkungan suara alat berat sangat bising,pencemaran lingkungan ,debu berhamburan, aktivas galian C beroperasi siang malam saya masyarakat sangat terganggu yang saya takut nanti sisa dari galian lokasi menjadi curam berlubang sangat berbahaya buat anak anak saya,saya berharap dinas terkait atau pihak berwenang untuk sidak kelokasi

Tim liputan mencoba mengkonfirmasi pada Kabid gakda Satpol PP kabupaten Bekasi bagian penertiban perda perihal maraknya diduga galian C,lewat sosial media WatShaap pada awak Kabid gakda izin saya lagi ada pertemuan dengan kementrian nanti saya hubungi balik”,ucap Kabid gakda Satpol PP kabupaten Bekasi

Media sebagai kontrol publik akan melaporkan pada dinas terkait lewat publikasi pemberitaan,perihal maraknya galian C di wilayah hukum kabupaten Bekasi ,seakan pengelola kesannya kebal hukum tidak dapat tersentuh hukum seakan APH tidak melihat dampaknya pada kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan bagi warga terdampak terdekat lokasi galian C,

Sampai berita ini tayang warga sekitar terdekat lokasi galian C,merasa tidak Yaman akan aktivitas galian C tersebut

Rept. AJM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *