Masyarakat dan Tokoh Pemuda Karang Rahayu Desak BPD Segera Proses PAW Kepala Desa

KABUPATEN BEKASI, Suarakitanews.co.id – Dukungan masyarakat dan tokoh pemuda Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera menindaklanjuti proses Pergantian Antarwaktu (PAW) kepala desa terus menguat.

Desakan tersebut muncul di tengah harapan masyarakat agar pelayanan pemerintahan Desa Karang Rahayu berjalan optimal. Penjabat (Pj.) kepala desa yang disebut telah menjalankan tugas selama enam bulan menjadi salah satu hal yang disoroti warga, meskipun lamanya masa tugas tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum pelaksanaan PAW.

Salah seorang tokoh pemuda yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada awak media bahwa pelayanan kepada masyarakat dinilai belum berjalan optimal. Karena itu, warga dan tokoh pemuda mendorong agar mekanisme PAW kepala desa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami, BPD segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan ini mendapatkan kepastian. Masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintahan desa yang optimal dan tidak terganggu oleh persoalan kekosongan jabatan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, usulan mengenai PAW tersebut telah disampaikan dalam musyawarah desa (Musdes) yang dihadiri unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Ketua BPD, serta jajaran BPD.

Menurutnya, forum tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti aspirasi warga dan membahas tahapan yang dapat ditempuh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mekanisme PAW Harus Sesuai Ketentuan

Secara regulasi, penyelenggaraan pemilihan kepala desa melalui mekanisme PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya, serta peraturan menteri dalam negeri yang mengatur pemilihan kepala desa.

Pelaksanaan PAW pada prinsipnya berkaitan dengan kondisi berhentinya kepala desa definitif dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai sisa masa jabatan.

Oleh karena itu, status jabatan kepala desa di Desa Karang Rahayu serta persyaratan pelaksanaan PAW perlu dipastikan melalui koordinasi dengan instansi berwenang agar setiap tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.

BPD Didorong Berkoordinasi dengan Kecamatan dan DPMD

Untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, BPD diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Karang Bahagia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Koordinasi tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum jabatan kepala desa, persyaratan pelaksanaan PAW, kesiapan regulasi daerah, serta tahapan musyawarah desa yang harus ditempuh.

Selain itu, aspek pembentukan panitia, kesiapan anggaran operasional, dan kondisi sosial masyarakat juga perlu diperhatikan agar proses yang dijalankan berlangsung tertib, transparan, dan tidak memicu konflik horizontal.

Tokoh pemuda tersebut menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti melalui prosedur yang sah, dengan tetap mengutamakan kepentingan warga dan keberlangsungan pelayanan publik.

“Kami berharap aspirasi masyarakat Desa Karang Rahayu segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pihak terkait. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan proses penentuan kepala desa definitif dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Masyarakat pun berharap BPD, pemerintah kecamatan, dan instansi terkait dapat memberikan kejelasan mengenai status jabatan serta langkah yang akan ditempuh, sehingga polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan kepentingan warga tetap menjadi prioritas.

Reporter: Al Jupri Munawa

editor. Herman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *