Pemkab Bekasi, Solidaritas Wartawan Beri Tenggat 7 Hari untuk Tuntutan Pencopotan Kadis LH

CIKARANG PUSAT, Suarakitanews.co.id – Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menyatakan kecewa terhadap tanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi atas tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi damai ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Paulus menilai jawaban tertulis pemerintah daerah belum memberikan kepastian konkret, terutama terkait tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.

Ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti komitmen yang disampaikan dalam audiensi. Apabila tuntutan tersebut tidak memperoleh kepastian, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya akan mengonsolidasikan rencana aksi damai jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif atau sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti,” tegas Paulus dalam pernyataan sikapnya.

Jawaban Pemkab Dinilai Belum Menyentuh Substansi

Dalam dokumen berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi menyampaikan tiga poin tanggapan.

Pertama, terkait tuntutan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, mengenai permintaan maaf resmi dan jaminan agar dugaan penghinaan maupun intimidasi terhadap wartawan tidak terulang, pemerintah menyatakan menghormati dan mendukung kemerdekaan pers serta menjunjung prinsip saling menghormati untuk mencegah kesalahpahaman.

Ketiga, terkait pengawalan proses hukum dan akuntabilitas pejabat publik, pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku.

Namun, menurut Paulus, tanggapan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai tindakan administratif terhadap Kadis LH, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk menjamin perlindungan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, mekanisme tersebut jangan sampai menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan keberpihakan terhadap prinsip akuntabilitas pejabat publik,” ujarnya.

Beri Tenggat Tujuh Hari, Siapkan Aksi Damai Jilid II

Paulus menjelaskan, dalam audiensi terdapat kesepakatan mengenai tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.

Ia meminta agar komitmen tersebut ditindaklanjuti secara nyata dan transparan.

“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” kata Paulus.

Ia memastikan bahwa rencana aksi lanjutan akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, aksi pada 15 Oktober 2026 bukan akhir perjuangan, melainkan bagian dari upaya mengawal komitmen pemerintah daerah agar tidak berhenti pada pernyataan tertulis.

Kadis LH Tidak Hadir dalam Audiensi

Paulus juga menyoroti ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi. Menurutnya, pejabat yang menjadi pihak utama dalam persoalan tersebut seharusnya dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Berdasarkan keterangan Paulus, Syafri diwakili oleh kuasa hukumnya dalam audiensi bersama perwakilan peserta aksi.

“Yang menjadi persoalan adalah tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya,” ungkap Paulus.

Ia mengakui setiap orang memiliki hak memperoleh pendampingan hukum. Meski demikian, menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik dan pelaksanaan tugas jabatan tetap perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Aksi solidaritas tersebut dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, saat menjalankan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut, menurut Paulus, telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Persoalkan Penggunaan Istilah “Kesalahpahaman”

Selain tuntutan pencopotan Kadis LH, Paulus mempertanyakan penggunaan istilah “kesalahpahaman” dalam tanggapan Pemkab Bekasi terkait dugaan perlakuan terhadap wartawan.

Ia menilai istilah tersebut perlu dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa persoalan tersebut sekadar masalah komunikasi biasa.

“Kami mempertanyakan penggunaan istilah kesalahpahaman. Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Apakah sudah ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum? Jangan sampai penggunaan istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami,” tegasnya.

Paulus menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian harus diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta bukti yang tersedia.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan individu, tetapi berkaitan dengan martabat profesi wartawan, kemerdekaan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan Tetap Berlaku

Paulus menegaskan, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap mengawal tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai.

Pertama, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Pihaknya mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh serta mengambil tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Koordinator aksi tetap meminta pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatannya melalui mekanisme yang sah.

Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers. Pihaknya mendesak adanya permintaan maaf secara terbuka serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan lain yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Ketiga, pengawalan proses hukum dan penegakan akuntabilitas pejabat publik. Pihaknya meminta aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan Indra Simaremare secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi, dengan tetap menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh pihak.

Paulus turut menegaskan bahwa tanda tangannya dalam dokumen tanggapan pemerintah daerah tidak berarti pihaknya menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir.

“Tanda tangan saya dalam dokumen tersebut merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, hal itu bukan berarti kami menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Serukan Insan Pers Tetap Solid

Menutup pernyataannya, Paulus mengajak wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh insan pers di wilayah Bekasi Raya untuk tetap menjaga solidaritas serta mengawal tindak lanjut hasil audiensi.

Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut akan terus dilakukan melalui jalur damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya menyerukan kepada seluruh insan pers Se-Bekasi Raya: jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Kita tetap satu barisan, satu komitmen, dan satu tujuan. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmennya bukan sekadar janji di atas kertas,” serunya.

Paulus kembali menegaskan bahwa apabila dalam tujuh hari tidak terdapat tindak lanjut yang dinilai menjawab tuntutan mereka, pihaknya siap mengonsolidasikan aksi damai jilid II dengan jumlah peserta yang lebih besar.

“Beda organisasi, satu profesi! Satu jiwa, satu rasa, satu pena! Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tidak akan berhenti sebelum ada kepastian dan pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Rept.  Jupri

Editor. HW

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *