Petugas KTR Banjarnegara sidak Kantor Kemenang

BANJARNEGARA, Suarakitanews.co.id  -, Menindaklanjuti Perda Nomor 3 Tahun 2019 mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ditetapkan pada 9 Januari 2019, aturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok di fasilitas umum, tempat kerja, dan area terlarang lainnya.
Untuk itu Petugas KTR Banjarnegara melakukan monitoring kekantor kantor yang saat ini fokus ada di wilayah kecamatan Kota Banjarnegara, terpantau memasuki kantor Kemenag Banjarnegara, Pada Senin siang ( 24/08/2026).

Sugeng Supriyadhi, SH. Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan selaku Penyidik Satpol PP dan petugas KTR saat monitoring di kantor Kemenang menyampaikan, kegiatan ini merupakan monitoring tentang kawasan tanpa asap rokok, rokok boleh tapi harus berada tempat yang telah di sediakan (smoking area), di kantor Kemenag terpantau bagus, di tiap ruangan tidak di temukan pegawai yang merokok serta putung rokok tidak ditemukan sekitar kantor dan asbak berada hanya di area rokok saja.

Masih Sugeng, Setiap Dinas mulai membuat area smoking ( kawasan merokok) yang keberadaannya di ruangan terbuka tidak boleh ruangan tertutup.
Kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara berkala, termasuk wilayah sekolah.

“Bila dalam monitoring di temukan pegawai yang merokok dalam ruangan maupun merokok bukan pada smoking area, maka kami akan melakukan tindakan pembinaan dan teguran ” Ujar Sugeng

Di saat yang sama pihak kemenag melalui Seksi Pendidikan Agama Islam Yuni memberi tanggapannya mengenai monitoring KTR, memberikan Apresiasi kepada petugas dan sebagai langkah evaluasi kami terhadap lingkungan kantor kami, agar kedepannya bisa memperbaiki lebih baik lagi.

“Kami juga menghimbau kepadaa sekolah yang berada naungan Kemenag agar juga terbebas dari asap rokok dan apalagi sekolah merupakan dunia pendidikan, seharusnya bener bener terbebas asap rokok, jangan menjadi contoh kepada siswa.” Ujarnya.

Rept:Haris

Editor. Herman

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *