Menyoroti Implementasi Potongan 8 Persen: Pendapatan Driver Justru Menurun?

Jakarta, Suarakitanews.co.id – Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen yang mulai diterapkan perusahaan aplikator sejak 1 Juli 2026 dinilai belum membawa perubahan nyata terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online. Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA) menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang justru mempertahankan pola lama dengan wajah baru.

Menurut SEPETA, perusahaan aplikator seperti Grab dan Gojek memang telah mengumumkan penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen. Namun, di lapangan kedua perusahaan dinilai masih mempertahankan berbagai mekanisme layanan serta skema biaya lain yang berdampak pada berkurangnya pendapatan pengemudi. Akibatnya, meski besaran komisi berubah di atas kertas, penghasilan yang diterima pengemudi dinilai belum mengalami peningkatan yang signifikan.

SEPETA menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat perbaikan tata kelola transportasi online yang selama ini diperjuangkan jutaan pengemudi dan kurir di Indonesia. Organisasi itu juga berpandangan bahwa perusahaan aplikator belum menjalankan secara utuh arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan potongan aplikasi sebesar 8 persen dari total pembayaran konsumen.

Potongan 8 Persen Dinilai Berlaku Terbatas

SEPETA menyoroti bahwa kebijakan potongan 8 persen hanya diterapkan pada sebagian layanan angkutan penumpang. Sementara layanan pengantaran makanan dan barang disebut masih dikenai potongan yang jauh lebih tinggi, bahkan menurut mereka tetap berada di kisaran 20 persen atau lebih melalui berbagai komponen biaya tambahan.

Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakadilan di antara para pengemudi yang bekerja dalam platform yang sama. Pengemudi angkutan penumpang memperoleh perlakuan berbeda dibanding pengemudi layanan makanan maupun barang, padahal seluruhnya bekerja menggunakan sistem aplikasi yang sama.

SEPETA juga menilai implementasi potongan 8 persen hanya berlaku pada layanan tertentu seperti layanan hemat atau program berlangganan. Adapun layanan reguler yang digunakan langsung oleh pelanggan disebut belum sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut.

Menurut organisasi tersebut, penerapan berbagai skema yang berbeda justru membuat sistem semakin rumit dan memunculkan persaingan yang tidak sehat di antara sesama pengemudi. Para pengemudi dinilai dipaksa mengikuti berbagai program agar tetap memperoleh order, meskipun harus mengeluarkan biaya tambahan.

Pendapatan Pengemudi Dinilai Menurun

SEPETA mencatat sejumlah perubahan tarif yang dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan pengemudi.

Di wilayah Jabodetabek, misalnya, pendapatan pengemudi dari perjalanan penumpang dengan jarak kurang dari empat kilometer yang sebelumnya sekitar Rp10.400 disebut turun menjadi sekitar Rp10.212.

Selain itu, tarif malam yang sebelumnya memberikan tambahan pendapatan bagi pengemudi juga disebut telah dihapus. Jika sebelumnya pengemudi memperoleh sekitar Rp11.600 untuk perjalanan pada pukul 23.00 hingga 05.00, kini pendapatan tersebut disebut turun menjadi sekitar Rp10.400.

Menurut SEPETA, penurunan tersebut menjadi mekanisme tidak langsung untuk menutupi biaya berbagai program berlangganan, seperti Grab Hemat maupun Langganan Gacor di Gojek. Dalam praktiknya, pengemudi disebut harus membayar sekitar Rp20.000 agar memperoleh kesempatan menerima sekitar 10 perjalanan.

Masih Ada Potongan Tambahan

SEPETA juga mempertanyakan masih adanya berbagai biaya lain di luar pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikator.

Menurut organisasi tersebut, perusahaan masih membebankan biaya jasa aplikasi atau biaya layanan sistem pada setiap transaksi. Akibatnya, total potongan yang diterima pengemudi dinilai lebih besar daripada angka 8 persen yang diumumkan kepada publik.

SEPETA menilai seluruh biaya tambahan tersebut seharusnya dihapus sebagai konsekuensi dari penerapan kebijakan potongan aplikasi 8 persen secara menyeluruh.

Selain itu, organisasi tersebut meminta agar dana tambahan yang selama ini dipungut dengan alasan dana penunjang atau kesejahteraan pengemudi benar-benar dikembalikan dalam bentuk perlindungan nyata, seperti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang seluruh iurannya ditanggung perusahaan aplikator, serta pemberian Bonus Hari Raya kepada seluruh pengemudi tanpa syarat.

Kontribusi Besar, Perlindungan Dinilai Belum Memadai

SEPETA mengutip hasil riset kolaborasi Paramadina Public Policy Institute (PPPI) dan Institute for Development of Economics and Finance yang menyebut ekosistem transportasi online telah menyerap sekitar 2,91 juta tenaga kerja langsung dan berkontribusi hingga Rp565 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Industri tersebut juga disebut menciptakan sekitar 2,62 juta lapangan pekerjaan turunan dalam ekosistem ekonomi digital.

SEPETA menilai besarnya kontribusi tersebut seharusnya diikuti dengan pengakuan yang lebih kuat terhadap status pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform yang memiliki hak atas perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak berunding bersama, serta kondisi kerja yang layak.

Desak Ratifikasi Konvensi ILO

SEPETA juga mengaitkan tuntutannya dengan hasil pembahasan dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 yang berlangsung pada 1–12 Juni 2026. Menurut organisasi tersebut, pembahasan itu semakin memperkuat pentingnya pengakuan terhadap pekerja platform sebagai kelompok pekerja yang berhak memperoleh perlindungan sosial, kebebasan berserikat, hak berunding bersama, dan penghasilan yang layak.

Karena itu, SEPETA mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai dasar hukum untuk memperkuat perlindungan bagi jutaan pengemudi dan kurir online di Indonesia.

Desak Terbitnya Perpres

SEPETA juga meminta Presiden segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bagian dari lembaran negara. Regulasi tersebut dinilai penting agar pengawasan terhadap perusahaan aplikator dapat dilakukan secara lebih efektif sekaligus menghindari perbedaan tafsir dalam penerapan kebijakan.

Enam Tuntutan SEPETA

  1. SEPETA menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan aplikator, yakni:
    Menerapkan potongan aplikasi 8 persen secara penuh pada seluruh layanan tanpa potongan tambahan.
  2. Menghapus seluruh biaya tambahan, potongan tersembunyi, dan program berlangganan yang membebani pengemudi maupun konsumen.
  3. Mewujudkan transparansi penuh terhadap struktur tarif dan seluruh komponen biaya.
  4. Menjamin kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM dengan pembiayaan penuh dari perusahaan aplikator.
  5. Menghentikan kebijakan seperti slot, hub, maupun aceng yang dinilai menimbulkan diskriminasi di kalangan pengemudi.
  6. Segera meratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai dasar pengakuan terhadap pengemudi dan kurir online sebagai pekerja platform.

Di akhir pernyataannya, SEPETA mengajak seluruh pengemudi dan kurir online di Indonesia untuk memperkuat persatuan dan solidaritas. Organisasi tersebut menilai perubahan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada pengemudi hanya dapat diwujudkan melalui perjuangan bersama, dialog yang setara, serta pengawasan publik terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah maupun perusahaan aplikator.

Rept. Al Jupri

Editor. Red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *