Kades Semampir Kecam Pembongkaran Ruko Secara Paksa, Minta Jalur Hukum Ditempuh

Pati, Jawa Tengah, Suarakitanews.co.id – Kepala Desa (Kades) Semampir, Parmono, S.H., angkat bicara terkait viralnya pemberitaan pembongkaran sejumlah ruko di wilayahnya. Meskipun bangunan tersebut berada di tanah milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Tengah atau Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Tengah, Parmono menyatakan keprihatinannya dan siap membantu warga yang merasa dirugikan. Peristiwa pembongkaran yang dilakukan oleh Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara diam-diam dan tanpa kesepakatan, terjadi pada 22 Januari 2025. Parmono menjelaskan bahwa warga yang menempati ruko tersebut memiliki izin resmi dan membangun bangunan tersebut sendiri. Ia menyayangkan metode pembongkaran yang dilakukan Diana, yang disebut-sebut dilakukan secara bertahap dan sembunyi-sembunyi saat pemilik ruko tidak berada di lokasi. Parmono juga mengungkapkan adanya dugaan pencurian barang-barang di dalam ruko selama proses pembongkaran. “Warga saya laporkan ke jalur hukum atas dugaan tindak pidana pengrusakan, pencurian, dan intimidasi,” ujar Parmono saat ditemui di kantor desa. Ia menambahkan bahwa seorang warga mengalami sakit akibat intimidasi yang dialaminya. Parmono menegaskan kesiapannya untuk menjadi saksi dan membela warga yang merasa dizalimi. Kades Semampir juga menyatakan akan mengawal proses pelaporan secara administratif ke Bupati Pati, Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Pati. Ia menyayangkan kurangnya kesepakatan harga dan metode pembayaran sebelum pembongkaran dilakukan. Meskipun ada surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, Parmono menekankan pentingnya musyawarah dan mufakat sebelum melakukan relokasi atau pembongkaran. “Relokasi harusnya dilakukan dengan duduk bersama, ada kesepakatan, bukan dengan cara obrak-abrik seperti ini,” tegasnya. Parmono juga mengkritik prioritas yang diberikan kepada pihak yang mampu membayar, sementara warga yang telah lama menempati ruko tersebut diabaikan. Parmono berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan hukum ditegakkan. Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan warga dan memberikan keadilan bagi mereka yang merasa dirugikan. Sumber: Chy (centralpers.pres) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

BPR Danatama Kuningan Diduga Tolak Itikad Baik Debitur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK

Kuningan, Jawa Barat, Suarakitanews.co.id – BPR Danatama Kuningan diduga menolak itikad baik seorang debitur yang hendak melunasi kewajibannya. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum debitur, Dedi, warga Sukadana, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, pada Rabu, 22 Januari 2025. Debitur tersebut memiliki Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 6036-LEG/PKK/06/2023 tertanggal 27 Juni 2023, dan kini tengah mengalami kesulitan keuangan. Menurut kuasa hukum, meskipun debitur memiliki niat baik untuk membayar angsurannya, BPR Danatama tidak memberikan ruang untuk restrukturisasi kredit atau keringanan utang, meskipun kondisi usaha debitur sedang mengalami penurunan. Padahal, dalam dunia perbankan, strategi restrukturisasi kredit lazim dilakukan untuk membantu debitur yang menghadapi kendala keuangan tak terduga, sesuai dengan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023. Kuasa hukum juga mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan atas kemampuan debitur melunasi hutang berdasarkan analisis kreditur. Ia juga menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang relaksasi kredit bagi nasabah yang usahanya mengalami kesulitan. “Jika BPR Danatama menempuh jalur hukum dengan gugatan sederhana, kami persilakan. Namun, Majelis Hakim akan mempertimbangkan asas keadilan, mengingat itikad baik debitur,” tegas kuasa hukum. Ia menambahkan bahwa debitur juga mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004, mengingat kondisi keuangan debitur yang tengah mengalami kesulitan. Kuasa hukum juga mempertanyakan izin usaha BPR Danatama dan keabsahannya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga menyoroti permintaan setoran yang tinggi dari pihak BPR Danatama, yang menimbulkan kecurigaan atas penguasaan agunan debitur. Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum akan melaporkan BPR Danatama ke OJK terkait izin usaha dan dugaan ketidakpedulian terhadap itikad baik debitur. Mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak kliennya. #No Viral No Justice Sumber: KabarSBI GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

Pengawalan Aspirasi Warga Graha Ariabima Terus Berlanjut, GMOCT Temukan “Lempar Bola” Antar Instansi

Ungaran, Kabupaten Semarang, Suarakitanews.co.id- GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) kembali mengawal aspirasi warga Perumahan Graha Ariabima, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pengerjaan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang. Setelah pernyataan Humas TMJ (Trans Marga Jateng) yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Setda dan Pemkab Semarang (21 Januari 2025), GMOCT melakukan investigasi lebih lanjut. Pada hari kedua pengawalan (23 Januari 2025), tim liputan GMOCT mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta keterangan dari Ketua DPRD, Bondan Marutohening. Namun, Bondan Marutohening tidak berada di kantor karena kegiatan di luar. Meskipun tim telah mengisi buku tamu, upaya menghubungi Bondan Marutohening melalui telepon dan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Lebih mengejutkan lagi, saat menghubungi ajudan Setda Kabupaten Semarang, terkonfirmasi melalui rekaman percakapan WhatsApp bahwa Setda tidak dapat menerima kunjungan karena padatnya agenda. Ajudan tersebut, Yulfika, menyatakan bahwa secara hierarki, permasalahan ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang. Situasi ini menimbulkan ironi. Humas TMJ menyatakan kewenangan ada di Setda dan Pemkab Semarang, sementara Setda melemparkannya ke DPU. Tim liputan GMOCT hanya ingin mendapatkan solusi dan statement dari Setda terkait aspirasi warga dan keadilan yang mereka perjuangkan. Kunjungan berikutnya ke kantor DPU Kabupaten Semarang juga menemui kendala. Sespri Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan beberapa Kepala Bidang sedang tugas luar. Permintaan nomor kontak Sespri Kadis DPU untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya ditolak dengan alasan pernah menerima ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mempertanyakan adanya dugaan “lempar bola” antar instansi ini. Ia menyinggung kemungkinan adanya Diduga “mafia kasus” atau “makelar kasus” yang menyebabkan lambatnya penyelesaian masalah ini. Ia juga mempertanyakan keseriusan Ketua DPRD Kabupaten Semarang dalam menerima aspirasi warga, mengingat warga berharap kasus ini mendapatkan perhatian publik agar keadilan dapat ditegakkan. GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga warga Perumahan Graha Ariabima mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak atas kerusakan rumah mereka. Mereka mempertanyakan tanggung jawab pemerintah yang seharusnya melindungi warganya, terutama dalam proyek nasional seperti pembangunan jalan tol. #No Viral No Justice Sumber: Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan: “Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat”

Jawa Barat, Suarakitanews.co.id – Detasemen Gegana Polda Jabar, melibatkan Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana, melaksanakan kegiatan penanaman tumpang sari bibit pohon pisang di kebun jagung. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2025, pukul 15.30 WIB hingga selesai di lokasi lahan tanam Jatiroke ini, dihadiri oleh Komandan Detasemen Gegana Polda Jabar, Kompol Adjang Suhendar, S.E., M.M., beserta personel Detasemen Gegana dan anggota Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana. Kegiatan ini melibatkan Danden Gegana, Ketua Bhayangkari Ranting Den Gegana, Kasubden Detasemen Gegana, para Pasi Detasemen Gegana, dan personel Detasemen Gegana. Penanaman tumpang sari pisang dan jagung ini merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam program ketahanan pangan. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan mewujudkan kedaulatan pangan. Penanaman pohon juga diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk lebih mandiri dan produktif dalam memanfaatkan lahan kosong. Ketua Bhayangkari Ranting Detasemen Gegana, Ny. Neng Adjang, menyatakan, “Semoga kegiatan penanaman tumpang sari ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap ketahanan pangan di wilayah ini. Kami berharap kegiatan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nasional.” Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sumber: Detasemen Gegana Brimob Polda Jabar Rept. Asep NS Editor. Herman Wahyudi

Continue Reading

Anda Mau Nikah? atau Anda Mau Menikah Lagi? Simak Apa Kata KUA Bogor Barat & RSMM Bogor

Bogor, Suarakitanews.co.id – Selasa, 21 Januari 2025 Anda mau nikah atau anda mau menikah lagi? akan segera terjawab, untuk itu simak apa kata Kantor Urusan Agama (KUA) Bogor Barat dan RS Marzoeki Mahdi (RSMM) Bogor. Hal tersebut terungkap saat digelarnya kegiatan bimbingan pernikahan berupa penyuluhan kesehatan tentang gizi stunting dan kesehatan mental bagi para calon pengantin yang berjumlah 26 orang atau 13 pasang pengantin, yang kebetulan pada bimbingan kesehatan kali ini diikuti oleh para perjaka atau gadis semua, tidak ada duda atau janda yang ingin menikah lagi di KUA Bogor Barat. “Kali ini akang teteh akan mendapatkan penyuluhan kesehatan dari para profesional dari rumah sakit marzoeki mahdi tentang gizi, stunting dan kesetan mental ya” Ujar bapak Dahlan selaku petugas KUA Bogor Barat, saat membuka kegiatan bimbingan. Ahli Gizi di Instalasi Gizi RSMM, yaitu Nunung Nurusalma, SKM., memaparkan pentingnya gizi yang baik bagi calon pengantin untuk mempersiapkan masa kehamilannya. “Kenapa stunting perlu dibahas untuk calon pengantin? karena calon istri akan melewati fase kehamilan dan merawat bayi yang membutuhkan gizi yang baik untuk mencegah terjadinya stunting di 1000 hari pertama kehidupan atau HPK” ujar Nunung Nurusalma, mengawali sesi bimbingan kesehatan bagi para calon pengantin. Iyep Yudiana, SKM. MKM., selaku Penyuluh Kesehatan Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSMM, membuka sesi 2 bimbingan kesehatan dengan menyampaikan 5 Tips Persiapan Mental bagi Calon Pengantin, yang di selingi dengan berbagi pengalaman dan interaksi dengan para calon pengantin. “5 Tips bagaimana mempersiapkan mental bagi calon pengantin yaitu : Saling mengenal diri sendiri dan pasangan, Membangun komitmen bersama, Mengelola komplik dengan baik, Beradaftasi dengan setiap perubahan, Menetapkan tujuan bersama” Ungkap iyep yudiana sambil mencairian suasana dengan banyak berdialog bersama para calon pengantin. Para calon pengantin kemudian di ajak melakukan permainan berpasangan yang membutuhkan konsentrasi namun sangat mengocok perut dan langsung diganjar dengan beberapa hadiah serta doorprize berupa majalah kesehatan “Dholphin”, kalender RSMM 2025 dan tupperware edukasi ” Isi Piringku”, bagi calon pengantin yang berani maju ke depan untuk mengajukan pertanyaan atau menjawab pertanyaan dari edukator RSMM. Ucapan teriimakasih pun meluncur dari para calon pengantin atas bimbingan kesehatan yang diberikan petugaa RSMM. “Sangat informatif, sangat menghibur dan sangat bermaanfaat bagi kami para calon pengantin, semoga informasi gizi tentang stunting dan kesehatan mental yang diberikan menjadi bekal bagi kami nantinya” Ujar salah satu calon pengantin, sesaat sebelum kegiatan bimbingan dan edukasi kesehatan selesai di gelar. Sumber. By PKRS RSMM Bogor Editor. Herman Wahyudi

Continue Reading

Mahasiswa Atmajaya Terdampak Potongan Anggaran KKN Misterius

Tangerang, Banten, Suarakitanews.co.id – Program KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tercoreng oleh dugaan pemotongan anggaran yang janggal. Sebanyak 32 mahasiswa yang mengikuti program KKN, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dilaporkan mengalami pemotongan dana sebesar Rp. 80.000 per mahasiswa. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Targetberita.co.id. Dana KKN yang seharusnya diterima mahasiswa sebesar Rp. 250.000 per mahasiswa, dipotong Rp. 50.000 oleh oknum yang meminta langsung kepada warga yang menampung mahasiswa, dan Rp. 30.000 lagi untuk ongkos ojek. Warga setempat mengaku bingung dengan mekanisme pemotongan yang tidak transparan ini. “Kenapa tidak dipotong langsung sebelum diberikan ke warga? Kok malah diminta kembali di rumah warga?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan anggaran KKN. Pihak Universitas Atmajaya hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Junaedi alias Payung, yang dikonfirmasi melalui telepon, mengaku mahasiswa tersebut merupakan program dari Barhum, namun mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan anggaran. Sementara itu, Barhum sendiri belum memberikan respons terhadap konfirmasi melalui pesan WhatsApp. GMOCT berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas. #No Viral No Justice Team/Red (Targetberita.co.id) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

Pimred SBI/Kepala Pengawasan Keanggotaan GMOCT Ucapkan Selamat Milad ke-45 Bambang LA Hutapea

Jakarta, Suarakitanews.co.id – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi SBI dan Kepala Pengawasan Keanggotaan Gabungan Media Cetak Online Ternama (GMOCT), menyampaikan ucapan selamat milad ke-45 kepada Bambang LA Hutapea, SH, MH, C.Med, Bidang Hukum SBI. Ucapan tersebut disampaikan Senin, 20 Januari 2025, atas nama pribadi, keluarga besar SBI, dan keluarga besar GMOCT. “Selamat milad ke-45 tahun kepada Bapak Bambang LA Hutapea, SH, MH, C.Med,” ujar Agung Sulistio dalam keterangan resminya. “Semoga panjang umur, sukses selalu, rezeki semakin lancar, dan selalu sehat.” Bambang LA Hutapea, yang merupakan bagian penting dari SBI, telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum, khususnya di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya. Dedikasi dan komitmennya dalam membela kepentingan kliennya telah diakui luas. Keberadaannya di SBI sangat dihargai dan menjadi aset berharga bagi organisasi. GMOCT, sebagai wadah yang beranggotakan 715 media/perusahaan pers nasional, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bambang LA Hutapea dalam dunia hukum. Kehadirannya dianggap sebagai contoh profesionalisme dan integritas yang patut diteladani. Ucapan selamat milad ini bukan hanya sekadar ungkapan formal, melainkan juga bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi Bambang LA Hutapea selama ini. Semoga di usia yang baru ini, beliau diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Team/Red (Kabarsbi) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

Wujud Kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) Dan Pemerintahan Kabupaten Serang, Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak Banjir

Serang, Suarakitanews.co.id  –Tingginya curah hujan yang terjadi beberapa hari terakhir, menyebabkan beberapa rumah warga Kampung Samoja RT.01/RW.01 Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten rusak akibat tertimpa pohon besar. Wujud kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemerintahan Kabupaten Serang, hal meringankan beban korban banjir, Camat Bandung, Fakih S.H,.M.M didampingi PJ Desa Bandung Umdana S.AP, anggota TKSK Sukmara, PKH Rohman, Staf Desa Sri Sulastri dan Ketua RT.01 Misra menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir, Selasa (21/01/2025 “Hari ini kami dari Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, mendatangi tiga rumah warga yang terkena terdampak banjir sekaligus menyerahkan bantuamencerahkanya. Camat Bandung beserta rombongan diterima langsung oleh masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangan beliau dengan antusias. Pada saat dialog, orang nomor satu di Kecamatan Bandung itu menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas bencana yang melanda masyarakat. Dia berpesan agar masyarakat tetap selalu waspada serta menjaga kesehatan. Karena curah hujan beberapa hari terakhir ini memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuaca ekstrem tersebut bahkan menyebabkan bencana alam di daerah lain juga. “Untuk itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim hujan yang ekstrim ini karena air datang secara tiba-tiba,” pesan Umdana. Tiem / Red (Sri Sulastri ) GMOCT Editor. Herman Wahyudi

Continue Reading

Tim Hukum Minta Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Dibebaskan, Inilah Tanggapan Aktivis Saeful Yunus S.E., M.M

Bandung, Suarakitanews.co.id– 20 Januari 2025 Sidang pledoi kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1/2025), diwarnai permohonan pembebasan empat terdakwa dari tim penasehat hukum mereka. Keempat terdakwa, yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, pihak swasta Andi Nurmawan, dan seorang ASN bernama Maya, sebelumnya dituntut hukuman penjara bervariasi, antara 1,5 tahun hingga 4,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tim penasehat hukum secara tegas menolak tuntutan JPU. Dede Kusnandar, SH., dan Muhammad Mulia Ansori, SH., kuasa hukum Andi Nurmawan, berpendapat kliennya tidak terbukti memberikan suap dan JPU gagal membuktikan tuduhan dalam dakwaan. Mereka menekankan ketidakadaan bukti korupsi, kerugian negara, atau suap/gratifikasi yang kuat. Dede Kusnandar juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 7 miliar yang disebut JPU, yang menurutnya hanya berdasarkan catatan tak jelas, bukan hasil audit resmi. Senada, Roy Jansen, SH., kuasa hukum Irfan Nur Alam, menyatakan keyakinan akan ketidakbersalahan kliennya. Ia menyoroti ketidakhadiran saksi yang mengaku memberikan uang kepada Irfan, serta absennya barang bukti berupa uang yang disita. Roy juga menuding adanya muatan politik dalam kasus ini, terkait persaingan calon Bupati Majalengka, mengingat ayah Irfan, Karna Sobahi, kembali mencalonkan diri. Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, juga meminta pembebasan dari tuntutan. Ia membantah terlibat korupsi dalam proyek tersebut. Saeful Yunus, SE., MM., seorang aktivis Majalengka yang dikenal kritis, turut memberikan komentar. Ia mendesak majelis hakim yang diketuai Panji Surono untuk bersikap arif dan tegas, berdasarkan keadilan dan kebenaran, serta fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim membebaskan Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan, karena tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Ia mengingatkan agar keputusan hakim didasarkan pada fakta persidangan, bukan hanya analisa JPU yang dianggapnya jauh dari fakta. Saeful Yunus yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan sesuai fakta. Team/Red (Asep NS) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading

Keluarga Korban Desak Kejaksaan Agung Periksa Oknum Jaksa di Bima

Bima, NTB, Suarakitanews.co.id (22/01/2025) Keluarga korban pembunuhan dan terduga pelaku pengerusakan rumah di Ngali, Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 8 Desember 2023, mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Keluarga tersebut, yang diwakili oleh Hamdin NTB, mengatakan bahwa oknum jaksa tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang dan mendiskriminasi mereka. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Pancabuananews yang tergabung dalam GMOCT. Menurut Hamdin, keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah tersebut telah meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima, sesuai dengan hak mereka berdasarkan Pasal 72 KUHAP. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh oknum jaksa. Lebih lanjut, Hamdin juga mempertanyakan isi surat dakwaan yang dinilai janggal. “Pelaku pembunuhan berencana, Hermansyah Als Here, justru dimasukkan sebagai korban dalam dakwaan, sementara korban sebenarnya, Abdul Haris Als Hare, diabaikan,” ujar Hamdin. Hamdin menduga adanya konspirasi antara oknum jaksa dengan pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut. Ia bahkan menyatakan kecurigaan bahwa pihak yang melakukan pengerusakan dan pembakaran rumah pada 8 Desember 2023 adalah keluarga yang kini dianggap sebagai korban. “Mereka melakukan penyerangan balik setelah pembunuhan Abdul Haris, bahkan merusak rumah korban lainnya, Ahmad Maulanar Als Lou,” tambahnya. Keluarga korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H., dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mencopot dan mengadili oknum jaksa yang terlibat. Mereka mengancam akan melakukan aksi pemblokiran selama satu bulan sebagai bentuk mosi tidak percaya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Penasihat hukum Sdr. Erison Als Doris, Dr. Imam Muhajirin, S.H., M.H., juga membenarkan adanya penolakan salinan BAP dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Ia menyatakan ketidaktahuan atas alasan penolakan tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme penegak hukum di Bima. Kejaksaan Agung RI diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. Penulis: Hamdin NTB Team/Red (Pancabuananews) GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Editor: Herman Wahyudi

Continue Reading