SEPETA Hadiri konferensi Nasional Ratifikasi ILO 190. Ojol Perempuan Berhak Bekerja Aman, Bebas Kekerasan dan Pelecehan

JAKARTA, Suarakitanews.co.id – Perjuangan menciptakan dunia kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan serta pelecehan tidak hanya menjadi persoalan pekerja formal di pabrik maupun perkantoran. Bagi pekerja platform, khususnya pengemudi ojek online (ojol) perempuan, ancaman kekerasan dan pelecehan juga menjadi persoalan nyata yang dihadapi dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

Hal tersebut disampaikan anggota perempuan Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) sesuai acara konferensi kepada tim media SEPETA IDN.

Konferensi Nasional yang diselenggarakan Industrial All Indonesia Council di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dengan mengusung agenda “mendorong ratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja menuju dunia kerja yang aman dan inklusif”.

Kehadiran perempuan SEPETA dalam forum tersebut menjadi bagian dari perjuangan membangun solidaritas diantara gerakan serikat untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja juga mencakup pekerja platform, termasuk driver dan kurir online.

Bagi driver perempuan, risiko tersebut tidak berhenti pada ruang kerja konvensional. Jalan raya, kendaraan, titik penjemputan, hingga interaksi dengan pelanggan merupakan bagian dari ruang kerja mereka.

“Kekerasan dan pelecehan di tempat kerja bukan hanya terjadi di pabrik atau kantor. Bagi kami driver online perempuan, kekerasan dan pelecehan juga bisa terjadi ketika sedang menjalankan order. Kami berhadapan langsung dengan customer dan berada dalam situasi yang terkadang sulit untuk mendapatkan perlindungan secara cepat,” ujar Vivik, driver perempuan SEPETA.

Menurutnya, bentuk pelecehan yang dialami driver perempuan dapat berupa tindakan menyentuh bagian tubuh tanpa persetujuan, termasuk memegang pinggul, paha, maupun bagian tubuh lainnya. Tindakan tersebut bukan sekadar perilaku tidak menyenangkan, tetapi merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan seksual yang dapat menimbulkan rasa takut serta mengancam keselamatan perempuan pekerja.

Perlindungan Tidak Boleh Berhenti di Aplikasi

SEPETA menilai perusahaan aplikator sebagai pihak yang menguasai dan mengelola sistem kerja platform memiliki tanggung jawab untuk memastikan adanya mekanisme pencegahan dan perlindungan bagi driver.

Selama ini, aplikator seperti Gojek dan Grab memiliki kemampuan teknologi untuk mengatur sistem pemesanan, identifikasi pengguna, pelacakan perjalanan, komunikasi, hingga sistem pengaduan. Karena itu, teknologi tersebut seharusnya juga digunakan untuk memperkuat keselamatan dan perlindungan driver.

SEPETA mendorong adanya fitur panggilan darurat (emergency call) yang dapat digunakan driver ketika menghadapi ancaman kekerasan maupun pelecehan selama menjalankan order.

Selain itu, SEPETA mendorong penguatan mekanisme identifikasi pengguna. Salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah verifikasi identitas atau wajah customer, sehingga ketika terjadi tindak kekerasan atau pelecehan, identitas pelaku dapat lebih mudah ditelusuri dan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta aplikator tidak hanya bicara soal teknologi untuk mendapatkan keuntungan dan mengatur pekerjaan driver. Teknologi juga harus digunakan untuk melindungi driver. Kalau ada keadaan darurat, harus ada sistem yang memungkinkan driver mendapatkan pertolongan dengan cepat dan identitas pelaku dapat dilacak,” tegas Vivik.

UU TPKS Berlaku, Tetapi Mekanisme Pencegahan di Tempat Kerja Tetap Penting

SEPETA juga menegaskan bahwa secara hukum, kekerasan seksual merupakan persoalan yang dapat menimpa siapa pun dan perlindungannya tidak boleh dibatasi berdasarkan status pekerjaan.

Ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi salah satu instrumen hukum dalam penanganan tindak kekerasan seksual. Namun, bagi pekerja platform, persoalannya bukan hanya bagaimana pelaku dihukum setelah kejadian, melainkan bagaimana pencegahan, perlindungan, mekanisme pengaduan, dan respons cepat tersedia sejak risiko tersebut muncul.

Karena itu, SEPETA memandang perusahaan platform harus memiliki kebijakan yang secara khusus mencegah kekerasan dan pelecehan berbasis gender terhadap driver, termasuk menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, respons darurat, perlindungan terhadap korban, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Jangan sampai driver perempuan baru mendapatkan perhatian setelah menjadi korban. Sistem perlindungan harus dibangun sebelum kekerasan terjadi. Aplikator memiliki data perjalanan, data order, sistem komunikasi dan teknologi yang memungkinkan mereka membangun mekanisme pencegahan. Ini tanggung jawab yang harus dijalankan,” ujar Vivik.

Ratifikasi ILO 190 sebagai Titik Awal

SEPETA menilai perjuangan serikat pekerja untuk mendorong pemerintah meratifikasi ILO Convention No. 190 merupakan bagian penting dari upaya membangun dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan.

Konvensi ILO 190 memiliki arti penting karena memberikan kerangka perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk kekerasan berbasis gender.

Bagi SEPETA, ratifikasi ILO 190 juga harus dibarengi dengan penerapan perlindungan yang nyata bagi pekerja platform. Sebab perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk hubungan kerja baru yang membutuhkan perlindungan baru.

Perjuangan panjang serikat pekerja untuk ratifikasi Konvensi ILO 190 adalah titik awal. Kami ingin memastikan prinsip dunia kerja yang bebas dari kekerasan dan pelecehan juga benar-benar berlaku bagi driver online perempuan, ” kata Vivik.

ILO 190 dan ILO 193: Dua Perjuangan yang Saling Berkaitan

Perjuangan SEPETA terhadap perlindungan driver perempuan juga tidak dapat dipisahkan dari perjuangan lebih luas untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja platform.

SEPETA saat ini turut memperjuangkan penguatan perlindungan pekerja platform melalui Konvensi ILO 193 tentang kerja layak dalam ekonomi platform yang baru saja dilahirkan Juni 2026. Bagi SEPETA, perlindungan pekerja platform tidak hanya menyangkut pendapatan dan hubungan kerja, tetapi juga keselamatan, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, serta transparansi dalam pengelolaan platform.

Dengan demikian, perjuangan terhadap ILO 190 dan ILO 193 memiliki keterkaitan yang kuat.

ILO 190 harus memastikan dunia kerja bebas dari kekerasan dan pelecehan, sementara ILO 193 harus memastikan pekerja platform memperoleh kerja layak dan perlindungan yang setara dalam perkembangan ekonomi digital.

SEPETA menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakter pekerjaan platform tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan hak dan perlindungan pekerja.

“Kami ingin tetap memiliki fleksibilitas sebagai driver, tetapi fleksibilitas bukan berarti kami bekerja tanpa perlindungan. Kami perempuan, kami bekerja di jalan, kami menghadapi customer secara langsung. Kami berhak pulang dengan selamat setelah bekerja. Kami berhak bekerja tanpa takut dilecehkan dan mengalami kekerasan,” tegas Vivik.

SEPETA berharap konferensi nasional tersebut menjadi momentum memperkuat solidaritas gerakan pekerja dalam mendorong pemerintah segera meratifikasi ILO 190 sekaligus memastikan perlindungan terhadap pekerja platform masuk dalam agenda kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Bagi SEPETA, dunia kerja yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan bukan privilese pekerja formal. Itu adalah hak setiap pekerja—termasuk driver ojol perempuan.komitePerempuanSepeta

Rept. Jupri

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *