Hakim Perintahkan Hapus Dakwaan di E-Berpadu, Tim Advokat Pertanyakan Integritas Penuntut
Jakarta, Suarakitanews.co.id – Polemik dugaan adanya dua versi surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa MLG kembali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan integritas proses penuntutan setelah menemukan perbedaan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan dokumen yang tercantum dalam sistem peradilan elektronik E-Berpadu. Kamis (18/6/2026).
Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok keberatan yang diajukan Tim Advokat MLG dari Rewako Law Firm kepada Majelis Hakim. Menurut tim pembela, perbedaan surat dakwaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum serta hak terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya.
Ketua Tim Kuasa Hukum MLG, Uchida, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menemukan adanya perbedaan substansi yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang tersimpan dalam sistem E-Berpadu.
“Kami menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara surat dakwaan yang diterima terdakwa dengan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan serta yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik. Bagi kami, hal ini bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut hak konstitusional terdakwa untuk mengetahui secara jelas dan pasti tuduhan yang didakwakan kepadanya,” ujar Uchida.
Menurutnya, keberadaan dua versi surat dakwaan dalam satu perkara merupakan persoalan serius yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bahkan, tim kuasa hukum menilai kondisi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum yang seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim.
“Adanya dua surat dakwaan yang berbeda dapat dikualifikasikan sebagai upaya penyelundupan hukum. Oleh karena itu, surat dakwaan tersebut seharusnya dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya pada 9 Juni 2026, Majelis Hakim diketahui telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghapus surat dakwaan yang terdapat dalam sistem E-Berpadu karena dinilai berbeda dengan dokumen yang diterima pihak terdakwa.
Namun hingga sidang lanjutan pada 18 Juni 2026, dokumen yang dipersoalkan tersebut disebut masih tercantum dalam sistem. Kondisi itu kembali menjadi sorotan dalam persidangan dan memicu pertanyaan dari pihak pembela mengenai konsistensi serta integritas proses penuntutan.
Majelis Hakim pun kembali menegur JPU dan memerintahkan agar surat dakwaan yang dipermasalahkan segera dihapus dari E-Berpadu.
Meski demikian, tim advokat mengaku kecewa terhadap putusan sela yang dibacakan majelis hakim karena tidak mempertimbangkan substansi keberatan terkait adanya dua versi surat dakwaan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
Namun kami sangat menyayangkan putusan sela tanggal 18 Juni 2026 karena majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan advokat terdakwa mengenai adanya dua versi surat dakwaan tersebut. Majelis hanya kembali memerintahkan JPU untuk segera menghapus surat dakwaan dalam E-Berpadu,” kata Uchida.
Menurut tim pembela, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penghapusan dokumen dari sistem elektronik. Mereka menilai perlu ada penjelasan yang transparan terkait munculnya dua dokumen dakwaan berbeda dalam perkara yang sama karena menyangkut kredibilitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Mata Aktual News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan perbedaan surat dakwaan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sesuai asas praduga tak bersalah, MLG tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Rept. Red
Editor. HW
