BKD, Inspektorat dan APH Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan Oleh Oknum Kabid Sat Pol PP di PEMKAB BEKASI

0

Kabupaten Bekasi, 11 Oktober 2025, Suarakitanews.co.id – Kuasa Hukum AB Melayangkan Somasi, Aparat penegak hukum harus segera mendalami dugaan kasus jual beli jabatan berkaitan dengan Gratifikasi Diduga dilakukan oknum Kabid Trantib Pol PP kab bekasi kepala BKD inspektorat dan APH wajib menindak oknum tersebut karena merusak birokrasi pemerintahan,khusus yang berkaitan GRATIFIKASI dalam pengisian jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 atau pasal 12 UU TIPIKOR Jo Tindak Pidana Penipuan dan pengelapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Pemerintah kabupaten Bekasi mendukung pemberantasan pungutan liar(Pungli)dan Gratipikasi dijajaran pemerintah kabupaten bekasi,ya kepala bidang(Kabid) satuan polisi pamong praja(Sat Pol PP)Kabupaten adalah ASN,karena jabatan struktural seperti kepala bidang diinstansi pemerintahan merupakan bagian dari aparatur sipil negara

Salah satu korban inisial (AB)melayangkan somasi ke 1 dengan Nomer 57/Som/x2025 perihal somasi pertama pada oknum Kabid Trantib Pol PP inisial GS kab.bekasi lewat kuasa hukumnya,Law Office Arvid Saktiyo & Partners Bahwa pada tahun 2020 klien kami telah di iming- imingi atau ditawarkan untuk promosi jabatan dari staf biasa naik kejabatan Kasi(Kepala Seksi)dengan sarat harus menyetorkan uang senilai Rp 120.000.000(Seratus duapuluh juta rupiah)secara bertahap kepada Sudara (GS)

Bahwa atas iming iming dan desakan permintaan uang dari SDR (GS)Tersebut klien kami akhirnya mengajukan pinjaman ke Bank Jawa Barat(BJB)KCP PEMKAB Bekasi senilai Rp 70.000.000.(Tujuh Puluh Juta)yang langsung di transfer atau keliring ke Rekening Bank Mandiri SDR (GS) pada tanggal 25 September 2020(Bukti Terlampir)

Bahwa setelah klien kami menyetorkan uang senilai Rp 70.000.000(Tujuh puluh juta rupiah)klien kami selalu didesak untuk segera melakukan pelunasan agar jabatan yang akan diisi tersebut tidak diserahkan kepada orang lain

Bahwa karena desakan yang terus menerus dilakukan oleh SDR (GS)maka pada tahun 2022 klien kami kembali mengajukan pinjaman ke Koprasi sebesar Rp. 50.000.000(Lima puluh juta rupiah)

Menurut ketua Persatuan Pewarta (PPRS)Abdul Hamid pada awak media menerangkan sungguh miris,maka itu mengharapkan agar penegak hukum,polisi atau jaksa mendalami kasus tersebut”besar dugaan banyak oknum yang terlibat GRATIFIKASI dan mungkin,minta sejumlah uang dari seseorang dengan iming iming jabatan namun tidak terealisasikan,ini harus diusut tuntas,karena mencinderai kebijakan bupati Bekasi dan wakil bupati Bekasi yang menerapkan pemerintahan yang bersih di pemerintah kabupaten Bekasi”,pungkasnya

Rept. Maya

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *