Arogansi Sikap Sekdes Desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Terhadap Wartawan

Bogor, Suarakitanews.co.id – Jurnalis atau umumnya wartawan merupakan salah satu sebagai kontrol sosial, tim kami bertandang dan melihat langsung ke lokasi pekerjaan pengaspalan hotmix di Kp. Batu Beulah dan Kp. Setu. Karena Desa Situ Udik mendapatkan anggaran Bankeu (samisade). TA.2024. Kamis (24/10/2024)
Dilokasi lapangan/ lokasi pekerjaan tidak satu pun yang bisa di konfirmasi karena baik TPK atau pemangku kebijakan tidak ada dilokasi, dan hanya ada beberapa warga masyarakat. Sehingga kami memutuskan untuk datang ke kantor desa, karena sebelumnya sudah memberi kabar terhadap kades akan berkunjung ke kantor Desa via WhatsApp.
Setelah itu kami mendatangi kantor desa, dan ada 2 orang anggota RT. Seperti lajimnya kami ucapkan salam dan bertanya apkh ada pa kades, bertanya kepada Rt. Yang sedang ada di Poskamdes, jawab RT, belum datang, selang beberapa saat datang Sekdes.
Kami pun memasuki kantor dan sebelumnya ucapan salam, menemuin sekdes tapi jawaban sekdes dengan ketusnya menjawab salam kami. Kami menunggu beberapa saat ingin berbicara dengan Sekdes, namun dia duduk membelakangi tim media, bahkan ucapan nya sangat arogan dan tidak beretika,” ucapan Sekdes berinisal (M) saya sibuk dan sama pak Kades saja.
Seyogianya sebagai pelayan masyarakat siapa pun yang datang harus diterima dengan baik, sopan, beretika dan punya adab ketimuran, yaitu Santun. Sekdes duduknya saja membelakangi kami dan tidak menampakkan mukanya dan berucap saya sibuk,” ujar sekdes (M)
Tim kami berpamit dan salah satu anggota jurnalis mau bersalaman tidak di terima, dan selalu berucap saya sibuk. Pertanyaan nya sesibuk apakah seorang Sekdes, atau kah, sudah merasa hebat sehingga kedatangan jurnalis seperti itu….? Atau punya anggapan negatif dengan kedatangan jurnalis.
Seharusnya seorang Sekdes itu harus lebih Arif dan bijaksana karena sebagian orang kedua mewakili peran Kades, apabila berhalangan datang ke kantor. Untuk melayani siapapun tamu yang datang ke kantor mengganti peran Kades….
Kejadian Arogansi sekdes terhadap jurnalis merupakan prilaku, tidak baik bahkan melecehkan peran jurnalis yang di lindung UU PERS no. 40 tahun 1999.
Rept. : H.Aa-Tisna