UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah VI Bekasi Tegas Menutup Pembuang Sampah Ilegal Yang Tidak Mengikut Prosedur
Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id –Tempat pembuangan sampah ilegal yang lokasi tepatnya kp serang kongsi RT.12/006 desa sukadami kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi sangat di sesali masyarakat lingkungan yang mana semenjak ada pembuangan sampah di lingkungan bau tak sedap dan lalat sangat menghantui keseharian warga akibatnya dampaknya penyakit tidak terhindarkan, Senin (22/12/2025)
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya pada awak media menyampaikan mohon pada dinas terkait untuk segera menutup tempat pembuangan sampah ilegal tersebut karena dampak dari pembuangan sampah ilegal tersebut sumber penyakit mengintai kami semua,”imbuhnya
UPTD pengelolaan Sampah Wilayah VI bergerak cepat adanya laporan masyarakat ada pembuang sampah ilegal tim sasgas menurunkan tim untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha perorangan yang dengan sengeja membuang sampah bukan pada tempatnya, dari salah satu perum sampah nya di angkut kelingkungan warga
Awak media mengkomfirmasi pada sasgas UPTD pengelolaan Sampah Wilayah VI menurut Afif salah satu sasgas UPTD di lokasi tempat pembuangan sampah ilegal memberikan informasi pada pengusaha perorang penarikan sampah berinisial BHN mohon di setop dulu pembakaran dan pembuangan sampah,”ungkap sasgas Afif
“Tindak lanjutnya masih proses kalau masih mau berjalan ikutin arahan dinas,dikarenakan armada yang dimiliki tidak mempunyai ijin pengakutan sampah,lokasi menurut oknum pengusaha perorangan pengelola baru berjalan 1 bulan dan jika pengelola tidak mau ikut aturan terpaksa akan menutup ,karena sudah menimbulkan pencemaran lingkungan,dan TPS ilegal
Undang Undang No 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah UU,adalah landasan utama dalam penanganan sampah di Indonesia dan menetapkan sanksi tegas untuk pelanggaran,bagi masyarakat yang membuang sembarangan dapat di kenakan sanksi denda untuk perorangan dikenakan denda hingga Rp.50 juta atau kurungan penjara 3 bulan (pasal 41),”pungkasnya
Reporter Ajm(Saprol)
Editor. Herman
