SPBU Bersubsidi di Raweuy Jonggol Diduga Jadi Sasaran Penimbunan BBM
Bogor, Suarakitanews.co.id – Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh media online tvkn1.com, aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Jonggol menjadi sorotan publik dan dinilai memerlukan perhatian dari pihak terkait.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersubsidi yang berlokasi di Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga menjadi sasaran praktik penimbunan BBM bersubsidi. SPBU tersebut tercatat memiliki Nomor Area 34-16284.
Berdasarkan pantauan awak media dalam sepekan terakhir, terlihat adanya lalu lalang sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang secara berulang melakukan pengisian BBM.
Setelah pengisian, kendaraan-kendaraan tersebut terpantau berhenti di area kebun sekitar Kampung Raweuy dengan membawa jeriken dalam jumlah lebih dari satu, pada Selasa siang (23/12/2025).
Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media mendatangi SPBU yang berada di Jalan Jonggol, Kampung Raweuy, dan berupaya menemui koordinator SPBU berinisial JM. Saat dikonfirmasi terkait mekanisme pengisian BBM jenis Pertalite, JM mengarahkan awak media kepada pihak lain yang disebut sebagai koordinator lapangan berinisial D.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa D diduga merupakan oknum dari media online lokal. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
Sementara itu, SPBU bersubsidi dengan Nomor Area 34-16824 di wilayah Jonggol Kota juga disebut-sebut telah lama menjadi perbincangan di kalangan pengguna kendaraan bermotor.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pengisian BBM berulang kali dengan kapasitas besar yang disinyalir untuk diperjualbelikan kembali. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, mulai dari penghentian penyaluran BBM hingga pencabutan izin operasional secara permanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, LSM KOMPARASI yang aktif mengawasi tata kelola subsidi di Jawa Barat mendorong Pertamina Regional Jawa Barat bersama Polres Bogor untuk segera melakukan audit operasional terhadap SPBU terkait. Audit tersebut diharapkan mencakup pemeriksaan rekaman CCTV serta log transaksi pengisian BBM.
LSM KOMPARASI juga merekomendasikan penerapan verifikasi KTP elektronik, peningkatan pengawasan, serta pelatihan operator SPBU guna mendeteksi kendaraan dengan tangki atau modifikasi yang tidak sesuai standar. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Rept. Red/Ajm
Editor. HW
