SKANDAL DAPUR MBG? Dugaan Permainan Anggaran di SPPG 03 Pasir Kuda Mengemuka
Suarakitanews.co.id, KOTA BOGOR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan ketidaksesuaian standar hingga indikasi markup harga mencuat dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 03 Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat.
Sorotan tersebut datang dari Pembina Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya yang menilai pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Program MBG yang diperuntukkan bagi penerima manfaat di wilayah B3, Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, diketahui dilayani oleh dapur SPPG 03 Pasir Kuda. Namun, dalam pelaksanaannya pada periode 5 hingga 7 Maret 2026, menu makanan disebut diberikan secara rapel untuk tiga hari sekaligus.
Menurut sumber yang dihimpun, pola distribusi tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional program MBG yang seharusnya menyediakan makanan bergizi secara harian agar kualitas dan kelayakan konsumsi tetap terjaga.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya markup harga hingga 100 persen dalam penyediaan menu makanan untuk tiga hari tersebut.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa program yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Jika benar ada perbedaan harga hingga 100 persen dan menu diberikan secara rapel, ini jelas harus ditelusuri lebih jauh. Program MBG merupakan program strategis pemerintah untuk pemenuhan gizi masyarakat, sehingga tidak boleh diselewengkan,” ujar Pembina FJP2 Bogor Raya.
Ia menegaskan, dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan Badan Gizi Nasional sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan program.
FJP2 Bogor Raya juga mendesak agar instansi berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur SPPG 03 Pasir Kuda guna memastikan apakah pelaksanaan program MBG telah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Pengawasan harus diperketat. Jika ada SPPG yang terbukti melanggar aturan atau bermain dalam pengadaan makanan, harus diberikan sanksi tegas agar program ini tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPPG 03 Pasir Kuda maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap implementasi program MBG di daerah, yang diharapkan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat penerima.
Rept. Iwang
Editor. Herman
