Satpol PP Banjarnegara Intensifkan Monitoring Hiburan Malam, Pastikan Kepatuhan Jam Operasional di Bulan Ramadhan

0

Suarakitanews.co.id,  BANJARNEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menggelar operasi monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah kota Banjarnegara pada Rabu malam (4/3/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional selama bulan suci Ramadhan 1447 H.

Kegiatan yang berlangsung persuasif namun tegas ini menyasar sejumlah titik kafe dan tempat karaoke yang berada di wilayah perkotaan. Petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor 500.13.3/189/Setda/2026.

Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwaskuh) Satpol PP Banjarnegara Sugeng Supriyadi menjelaskan, bahwa selama bulan Ramadan, aktivitas hiburan malam dibatasi hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Operasi dimulai sejak pukul 21.00 WIB untuk mengingatkan para pengelola dan pengunjung agar segera bersiap menutup aktivitasnya tepat waktu.

“Malam ini sifatnya kami mengingatkan secara persuasif kepada para pelanggan dan pengelola. Kami ingin memastikan edaran Bupati benar-benar dilaksanakan, terutama mengenai batas waktu operasional guna menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah,” ujar Sugeng di sela-sela operasi.

Selain fokus pada jam operasional, Satpol PP juga memberikan perhatian khusus pada peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Petugas mengimbau pengelola manajemen hiburan malam untuk memperketat pengawasan terhadap para pekerja hiburan malam, khususnya pemandu lagu

“Kami menekan angka kriminalitas dengan melarang keras penjualan dan konsumsi minuman beralkohol, terutama bagi para pemandu lagu. Selain itu, kami ingatkan untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang yang saat ini tengah menjadi tren negatif di beberapa tempat. Semuanya harus taat pada aturan daerah,” tambahnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan lebih tinggi jika ditemukan pelanggaran berulang.

Mekanisme sanksi akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis pertama hingga ketiga.”Jika tetap tidak mengindahkan teguran, kami akan naikkan sanksinya, hingga kemungkinan dilakukan pemberhentian operasional atau penutupan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Daerah,” tegasnya.

Lebih jauh Sugeng mengatakan jika Monitoring ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan wilayah untuk menjaga ketertiban umum dan kondusifitas Kabupaten Banjarnegara selama Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1447 H.

Dasar hukum kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dan hiburan malam dapat bekerja sama dalam menjaga norma agama dan budaya masyarakat setempat.

Dengan kepatuhan yang tinggi, diharapkan suasana aman, nyaman, dan khusyuk dapat terus terjaga hingga pekan Lebaran mendatang..

Rept :Haris

Editor. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *