Proyek Kabel Bawah Tanah Proyek Fiber Optik Diduga melanggar Undang Undang No.1 Tahun 1970

0

Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Bertempat di jalan Kodam kp Kebon Kopi RT 001/001 desa Sukadami kecamatan Cikarang selatan kabupaten Bekasi banyak dikeluhkan masyarakat dan penguna jalan adanya proyek galian bawah tanah tidak adanya sefenty dan fasilitas K3 bagi para pekerjanya di jalur utama jalan Kodam tidak adanya papan informasi sangat membahayakan penguna jalan dan warga masyarakat sekitar proyek galian bawah tanah diduga proyek salah satu perusahaan Fiber Optik PT (PG/zanety) Senin 14/04/2025

Di lokasi proyek tim liputan media penajournalis,com mengkonfirmasi pada pihak pelaksana lewat pesan Whatshap pelaksanaan tidak bisa dihubungi informasi berapa kilometer pekerjaan dan kedalaman yang seharusnya speknya berapa meter fihak pelaksana enggan memberikan keterangan dilokasi proyek galian pemasangan kabel bawah tanah

Salah satu pekerja proyek pada awak media menjelaskan kami hanya menjalankan tugas dan untuk fasilitas Safety dan K3 atau Alat Pelindung Diria(APD)tidak diberikan oleh kontraktor apalagi BPJS kami hanya buruh, perlindungan keselamatan tidak ada”,tandasnya

Di sepanjang jalur pemasangan kabel bawah fiber optik proyek tidak adanya fasilitas K3 Kesehatan dan keselamatan kerja dan para pekerjanya tidak diberi fasilitas APD(Alat pelindung diri)yang sangat disayang kontrakan dan diduga melanggar UU-No 1 Tahun 1970

Regulasi merujuk pada kumpulan peraturan undang undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja

Awak media liputan mencoba mengkonfirmasi pada pelaksana proyek AM lewat pesan Whatshap tetapi tidak menjawab

Awak media dilokasi proyek melihat pekerjaan proyek sangat semerawut sangat rawan kecelakaan bagi pengguna jalan papan informasi kegiatan tidak ada sehingga bila terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab pihak penanggung jawab lapangan tidak ada yang bisa dimintai konfirmasinya sehingga berita tayang begitu adannya

Sesuai anjuran pemerintah kabupaten Bekasi seluruh proyek wajib menjalankan prosedur untuk memberikan fasilitas K3 buat para pekerjanya dan fasilitas (APD)alat pelindung diri jika ada perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 tersebut bagi perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 nanti akan ada teguran atau sanksi dari pemerintah daerah

Awak media akan melaporkan lewat publikasi pada instansi instansi terkait untuk memberikan teguran pada kontrakan yang mengabaikan keselamatan fasilitas publik agar tidak memberikan izin pada kontraktor yang tidak menjalan prosedur sebagai mestinya”,pungkasnya

Rept. Al Jupri

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *