Proyek Kabel Bawah Tanah Diduga melanggar Undang Undang No.1 Tahun 1970

Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Bertempat di jalan Sukamahi kp tembong gunung RT 001 Desa Cicau Kecamatan Cikarang pusat banyak dikeluhkan masyarakat dan penguna jalan adanya proyek galian bawah tanah tidak adanya sefety bagi para pekerjanya di jalur utama jalan Sukamahi tidak adanya papan informasi sangat membahayakan penguna jalan dan warga masyarakat sekitar proyek galian bawah tanah diduga proyek salah satu perusahaan telekom Senin, (24/02/2025)
Dilokasi proyek tim liputan media penajournalis,com mengkonfirmasi pada pihak pelaksana tetapi pelaksanaan tidak mau memberikan informasi berapa kilometer pekerjaan dan kedalaman yang seharusnya speknya berapa meter pihak pelaksana enggan memberikan keterangan dilokasi proyek galian pemasangan kabel bawah tanah
Disepanjang jalur pemasangan kabel bawah tanah proyek tidak adanya fasilitas K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan para pekerjanya tidak diberi fasilitas APD (Alat pelindung diri) yang sangat disayang kontrakan dan diduga melanggar UU-No 1 Tahun 1970
Regulasi merujuk pada kumpulan peraturan undang – undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja
Sesuai anjuran pemerintah Kabupaten Bekasi seluruh proyek wajib menjalankan prosedur untuk memberikan fasilitas K3 buat para pekerjanya dan fasilitas (APD) alat pelindung diri jika ada perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 tersebut bagi perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 nanti akan ada teguran atau sanksi dari pemerintah daerah’,pungkasnya
Rept. Team/Red
Editor. HW