Polres Trenggalek Jatim, Menyatakan Kemungkinan Akan di Buka Kembali “Kasus Penggerebegan dan Perundungan/ Bullying 2 Anak di Bawah Umur Yang di Lakukan Oleh 7 Pelaku Orang Dewasa

Jatim, Suarakitanews.co.id – Penasehat Hukum Mohammad Ababilil Mujaddin,S.Sy.,M.H.,C.L.A dan Burhanuddin Jabbar,SH dari Kantor Advocat Billy Nobile & Associates Kota Tulungagung, Jawa Timur telah di tunjuk sebagai Kuasa Hukum dari Keluarga Korban anak “NS” salah satu Korban Penggrebegan, Perundungan/Bullying yang di lakukan oleh 7 pelaku orang dewasa, yang sebagian besar pelaku masih tercatat sebagai saudara Korban dan bertetangga.
Kasus yang sempat di hentikan oleh kasatserse lama (AKP Zainul Abidin.SH) berdasarkan surat pemberhentian perkara SP3 tanggal 2 September 2024, untuk pelaporan kasus tertanggal 13 Juni 2024.
Setelah menempuh perjalanan panjang dalam rangka memperjuangkan keadilan kini sedang di upayakan untuk di buka kembali dengan dasar bukti baru (Novum) pasal 311 KUHP.
kejadiannya Pada minggu 26 Mei 2024, 7 orang memasuki rumah sdri N secara paksa dengan menyangkakan bahwa sdri N dan sdr G melakukan tindakan di luar norma dan adat istiadat, mereka mengeledah kendaraan, Handphone milik sdri N dan sdr G sambil membuat video saat ke 7 orang tersebut melakukan aksinya, dan menyebarkan video yang di buatnya ke masyarakat sekitarnya.
Pihak Polres Trenggalek dalam upaya menutup kasus pengerebekan dan bullying tersebut sempat menyatakan bahwa korban memiliki penyakit CBSD (Compulsive Sexual Behavior Disorder) tanpa adanya pemeriksaan Psikolog yang kompeten dan bersertifikat.
Dalam upaya memperjuangkan keadilan, pada Hari rabu, 9 Juli 2025 Pkl. 13.00 Tim Penasehat Hukum Keluarga Korban, Ibu Korban dan Ayah Angkat Korban telah bertemu Kapolres Trenggalek (AKBP Ridwan Malik), Wakapolres, KBO Polres Trenggalek, Kanit PPA Polres Trenggalek dan 2 Penyidik PPA di Mapolres Trenggalek
Tim Penasehat Hukum yang di ketua oleh Mohammad Ababilil Mujaddyn,S.,Sy.,M.H.,C.L.A telah menyampaikan secara langsung di hadapan Kapolres Trenggalek 2 hal soal penanganan kasus :
1. Kasus minta di buka kembali dengan bukti baru (Novum) pasal 311 KUHP Fitnah
2. Bila Kapolres Trenggalek keberatan dan tidak bersedia membuka kembali kasus tsb, Tim Pengacara dan keluarga Korban meminta hasil Visum yang telah di lakukan terhadap Korban anak “NS” pada tanggal 13 Juni 2024 di RSUD Sudomo Trenggalek untuk sebagai dasar membuat laporan baru ke Polda Jawa Timur
Setelah bertemu Kapolres dan kapolres menyarankan untuk koordinasi dengan Kasatreskrim (yang baru) AKP Eko Widiantoro, Hasil koordinasi via Whatsap dengan kasatreskrim dan di dengar oleh KBO, 2 Penyidik Unit PPA, Tim Penasehat Keluarga Korban dan Ibu Korban, telah terjadi kesepakatan , kasus akan di buka kembali dengan Novum/Bukti baru.
Setelah mendapat jawaban tsb Tim Penasehat Hukum dan keluarga Korban meninggalkan Mapolres Trenggalek sambil menunggu perkembangan selanjutnya.
Haruskah setiap pelaporan kepada Kepolisian mengunakan kuasa hukum, baru kasus bisa berjalan ? Seperti ada kesan, seakan akan Masyarakat yang tidak paham hukum akan mudah di permainkan, apakah kepolisian tidak memiliki kompetensi dalam mengelola kasus dan kebanyakan berakhir dengan kriminalisasi korban pelapor, dan jika diperjuangkan terus selalu mulai lagi dari titik awal dengan mengunakan aparat kepolisian yang baru dan mengesampingkan aparat sebelumnya.
Rept. Maya/Al Jupri
Editor. Herman