Patok dan Plang Milik Klien Beres Dipasang, Membuat Gerah Oknum Penjual Tanah Milik Orang di Bogor Barat

Bogor, Suarakitanews.co.id –
Patok dan berikut plang keterangan nama itu yang terbuat dari besi milik klien Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya dan Partners yang dipasangnya sebanyak 20 unit tersebut, menimbulkan ketegangan dan sempat terjadi perdebatan di lokasi pemasangan, Sabtu (22/2/2025)
Pemasangan yang dilakukan diatas tanah milik Pandu Lokiswara Salam, diketahui merupakan bagian dari keluarga Pak Glenn yang memiliki lahan dengan luas total tanah mencapai 15 hektar jumlahnya
Dikatakan oleh tim kuasa hukum bahwa lahan milik klien nya itu terletak di wilayah Kampung Cibuluh, Blok Silandung, Rt.003-004, Rw.02 , Desa Gobang, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Iya benar, luasnya mencapai 15 hektar tanah milik kliennya itu, dibelinya sudah cukup lama, sejak tahun 2014, Ia beli langsung dari tangan pemilik, “kata Suradal Warta Wijaya selaku Kuasa Hukum Pak Glenn.
Namun kini ada 3 bidang yang dipersoalkan oleh kliennya di lokasi tersebut, diatas tanah miliknya
diantara bidang yang luasnya 2000 meter, 3500 meter serta terakhir di luas 1780 meter persegi.
Namun memang letaknya sangatlah berdekatan dan jaraknya pun berdampingan pada 1 bidang hamparan yang sama, yang dibelinya waktu itu oleh kliennya, “ucap Bang Suradal yang akrab disapa, Abang Bagong sekaligus sebagai ketua tim Kuasa Hukumnya.
Ada ketegangan terjadi diatas lahan milik klien nya, perdebatan sangat sengit, ketika dilakukan pemasangan Patok dan Plang dari besi tersebut dipasang oleh kliennya, sebanyak 20 unit Patok dan 3 unit Plang keterangan papan nama yang dipasang diatas lahan yang milik kliennya dan dijual oleh oknum warga.
Namun terganggu oleh oknum yang mengaku tanah tersebut adalah diduga miliknya yang telah dibeli dari pihak lain dan sudah di ukur oleh BPN Kabupaten Bogor, dan kini sudah bersertifikat, ” demikian info nya.
Jika memang itu benar, kita buktikan saja nanti pembuktian nya di pengadilan, “ungkap Bang Suradal Warta Wijaya dan Partners.
Tentunya kami tidak tinggal diam, akan lakukan upaya hukum, melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) salah satunya dan upaya hukum lainnya langkah unsur-unsur pidana demi kepentingan pemberi kuasa. Diketahui bahwa tanah yang dipersoalkan oleh kliennya salah satunya adalah terpasang dalam Plang nama dengan keterangan : Tanah ini milik Pandu Lokiswara Salam, berdasarkan AJB No. 1044/2015, Persil Nomor. 130, Kohir Nomor. 81 Luas 2000 M², Tandasnya.
Tambah nya lagi dari Partners Tim Kuasa Hukum Suradal Warta Wijaya, mengatakan pada Hari Minggu (23/2/2025) ini di adakan pengukuran Surveiyor dari Tiem KJSB, Jakarta,” ucapnya
Dalam keterangan : Dilarang masuk yanpa ijin, tanah ini dalam pengawasan Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya dan Partners yang berkedudukan di Jakarta.
Dan oknum warga yang menjual tanah bukan hak miliknya berinisial A-U. Maka kita LP kan ke Polres Bogor, dan akan terlihat oknum lain yang terlibat di dalamnya.
Karena bukti kepemilikan tanah kami miliki dan bukti pembelian dari pemilik tanah sebelumnya sekaligus menjadi sanksi utama kami siap hadir kan, nanti pengadilan,” pungkas ketua tim kuasa hukum Abang Bagong.
Rept. H.AA
Editor. HW