Nasib Jembatan Cipamingkis Proyek Pemborosan Anggaran Kab Bekasi Yang Menghabiskan Dana Miliran Rupiah, Kini Nasibnya Tragis Ambrol

0

Kab. Bekasi, Suarakitanews.co.id – Kedua belah desa dan sekitar kini terisolir jembatan Cipamingkis antara desa sirna jati dan desa Cibarusah kota kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi dan juga menghubungkan beberapa desa kini akses penting sangat vital itu terganggu dengan ambrolnya jembatan Cipamingkis,

Proyek pembangunan jembatan Cipamingkis yang pembangunannya dimulai pada Jumat(17/05/2024) dan diresmikan pada Selasa,(24/12/2024) disambut gembira oleh kedua belah desa yang di pisahkan sungai Cipamingkis dan desa desa lainnya jembatan Cipamingkis adalah jembatan yang bisa diandal warga masyarakat kecamatan Cibarusah, bagi warga masyarakat karena itu adalah akses utama cuman jembatan Cipamingkis satu satunya akses terdekat jarak tempuh

Diduga proyek gagal konstruksi kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan studi kelayakan proyek tersebut harusnya dilakukan menyeluruh sebelum pembangunan di mulai

Kejadian kurang terpuji dilakukan oleh salah satu pegawai proyek Cipamingkis berinisial( CKA)salah satu proyek yang lagi berjalan diduga mengintimidasi salah satu awak media( Msc) insial( Wi)awak media bertugas berdasarkan undang undang UU No 40 Tahun 1999, barang siapa menghalangi tugas pewarta dengan ancaman pasal 4 Tentang pers yang di jiwai dengan pasal 28 UUD 1945

Seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1)UU Pers,setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan pasal 4 ayat(2)dan ayat(3)dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal limaratus juta rupiah,ketentuan ini jelas menunjukan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Upaya konfirmasi kepegawai proyek Cipamingkis yang diduga mengintimidasi jurnalis ini harus diselesaikan secara baik apa motip dan tujuaannya

Pada awak media salah satu korban diduga diintimidasi salah satu pegawai proyek (WI)menerangkan oknum tersebut meminta hasil rilisan dengan tujuan tidak membawa bawa perusahaan kepemberitaan, dulu itu jelas intimidasi dan ini harus dilaporkan pada pihak (APH ) atas ada upaya melawan hukum dengan mencoba mengintimidasi jurnalis yang jelas jelas dilindungi oleh undang undang”,pungkasnya

Rept. Maya/Al Jupri

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *