Korban Dugaan Pelecehan Hadapi Laporan Balik, LBH Adhibrata Minta Proses Hukum Objektif

0

Suarakitanews.co.id, Bogor – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menyampaikan penegasan sikap terkait pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok, yang saat ini justru dilaporkan balik.

LBH Adhibrata menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bagian dari upaya mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” demikian pernyataan resmi LBH Adhibrata, Rabu (18/3/2026).

Dalam keterangannya, LBH Adhibrata juga mengungkapkan bahwa korban saat ini berada dalam kondisi tekanan psikologis dan ketakutan, terutama setelah munculnya dinamika lanjutan dalam perkara. Oleh karena itu, pihaknya hadir untuk memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan hak, serta terhindar dari tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang di ruang publik, LBH Adhibrata menegaskan bahwa pembuktian suatu perkara merupakan ranah hukum. “Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan menunggu proses hukum, tidak menarik kesimpulan sepihak, serta tidak membangun opini yang dapat mempengaruhi objektivitas perkara,” jelasnya.

LBH Adhibrata juga mencatat adanya respons dari sejumlah pihak di media sosial yang mengaku pernah mengalami peristiwa serupa. Namun demikian, informasi tersebut tetap harus diuji secara hukum dan diverifikasi secara faktual.

Selain itu, LBH Adhibrata mengajak masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan proporsional, serta tidak melakukan penghakiman di media sosial. “Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, Bayu Hasan, S.H., yang mewakili LBH Adhibrata, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut.

“Negara melalui aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

LBH Adhibrata menegaskan akan terus menjalankan pendampingan hukum terhadap korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, dan perlindungan terhadap korban.

Rept. Iwang

Editor. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *