Ketua LSM Penjara Soroti Rangkap Jabatan P3K di Kabupaten Bekasi, Singgung Guru Jadi Anggota BPD
KABUPATEN BEKASI, Suarakitanews.co.id – Ketua LSM Penjara (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Bekasi, Ujang Yana, melayangkan sorotan tajam terkait dugaan temuan banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang merangkap jabatan.
Praktik ini dinilai melanggar aturan kepegawaian yang berlaku.
Ujang Yana secara spesifik menyoroti kasus P3K berprofesi guru yang turut menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ditemui di kantornya di Cibarusah, Ujang Yana menegaskan, rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk P3K, secara tegas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Larangan ini bertujuan agar ASN dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya secara optimal,” ujar Ujang Yana, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pelanggaran ini bukan tanpa konsekuensi. Pelaku dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran keras hingga sanksi yang lebih berat.
Aturan terkait disiplin dan manajemen ASN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dasar Hukum Larangan:
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara dan harus bekerja penuh waktu.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa & Permendagri No. 110 Tahun 2016: Menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa pemerintah daerah, lanjut Ujang Yana, bahkan telah secara eksplisit melarang PPPK merangkap jabatan sebagai anggota BPD atau perangkat desa lainnya. Kebijakan ini mengharuskan mereka memilih salah satu jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih penghasilan daerah.
Sumber pokja Sabaraya
(red) Ajm Saprol
Editor. Herman
