Diduga Proyek Irigasi Siluman, Pembangunan di Pamijahan Tanpa Papan Informasi dan Pengawasan

0

Bogor, Suarakitanews.co.id — Pembangunan irigasi yang diduga sebagai proyek siluman ditemukan di wilayah Jalan Pasir Datar, Bojong Limus, Desa Cibening, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Dugaan tersebut mencuat karena hingga hampir satu pekan pelaksanaan pekerjaan, tidak ditemukan papan proyek di lokasi kegiatan.

Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak tampak adanya pengawas proyek di lapangan. Kualitas pekerjaan pun diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal ini terlihat dari kedalaman pondasi, tinggi dan lebar bangunan, serta volume pekerjaan yang dinilai tidak jelas.

Saat sejumlah awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (13/12/2025), salah satu tenaga kerja bernama Afan mengaku hanya sebagai pekerja lapangan dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemborong proyek tersebut.

“Saya hanya bekerja, tidak tahu siapa pemborongnya. Saya hanya kepala tukang, namanya Pak Andi,” ujar Afan.

Ketika ditanya mengenai pengawasan dari pihak Dinas Pengairan, Afan kembali menyatakan tidak mengetahui adanya pengawas di lokasi proyek.

Awak media kemudian mencoba menghubungi Andi melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Andi mengaku hanya mengoordinir tenaga kerja dan menyarankan untuk menghubungi seseorang bernama Ikman yang disebut mengetahui proyek tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, Ikman justru menyatakan tidak mengetahui pembangunan irigasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemborong proyek, melainkan hanya mengenal pemilik pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, mulai dari sumber anggaran pembangunan, pihak pelaksana proyek, hingga instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan. Selain itu, proyek tersebut juga tidak melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja, sehingga dinilai mengabaikan partisipasi masyarakat setempat.

Padahal, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, termasuk nilai anggaran, sumber dana, serta volume pekerjaan. Informasi tersebut seharusnya dipublikasikan melalui papan proyek sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Rept. H. Aa

Editor. Herman Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *