Data Calon Nasabah Diduga Digunakan Tanpa Izin oleh Cabang Lain, PNM Mekar Berjanji Menelusuri Kasus Ini namun Belum Memberikan Pernyataan Resmi

0

Cibatu, Purwakarta, Suarakitanews.co.id – Seorang calon nasabah PNM Mekar Cabang Cibatu bernama Geriel Tiara Fadillah mengaku menjadi korban dugaan manipulasi data pribadi oleh PNM Mekar Cabang Cipendeuy, Kabupaten Subang. Akibat kejadian ini, ia gagal mendapatkan pinjaman karena sistem menunjukkan data dirinya sudah terdaftar di cabang lain tanpa persetujuan.

Kronologi Kejadian :

Geriel menjelaskan, saat mengajukan pinjaman dirinya telah menunjukkan KTP asli dan KK asli, serta menyerahkan berkas fotokopi kepada petugas lapangan. Setelah dinyatakan lolos verifikasi, barulah ia menjalani proses foto dan tanda tangan digital melalui perangkat petugas. Ia dijanjikan pencairan dana pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Namun, saat proses verifikasi, muncul notifikasi bahwa datanya sudah digunakan di PNM Mekar Cipendeuy, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman di cabang tersebut.

Merasa dirugikan, Geriel bersama suaminya, Dede Kurniawan, mendatangi kantor PNM Mekar Cipendeuy. Mereka sempat bertemu Mia (Admin) yang menyerahkan sejumlah berkas terkait. Setelah diperiksa, ditemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen tersebut, seperti alamat, tanggal lahir, nomor telepon, dan tanda tangan yang tidak sesuai dengan identitas asli Geriel.

Langkah Klarifikasi :

Kasus ini mendapat perhatian dari kakak korban, Ahmad Alfian, yang juga merupakan redaktur Suarakitanews.co.id. Pada 6 Oktober 2025, Ahmad bersama Geriel mendatangi kantor PNM Mekar Cipendeuy dan menemui UGI (Wakil Kepala Cabang). UGI mengaku baru mengetahui permasalahan tersebut dan berjanji akan menelusuri kasus ini melalui ketua kelompok di lapangan.

Kemudian, pada 8 Oktober 2025, Mia mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang menyebut bahwa data Geriel sedang “diproses perpindahan ke cabang Cibatu.” Pesan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa pihak PNM mengetahui adanya penggunaan data ganda antar-cabang.

Pada 9 Oktober 2025, Geriel dan Ahmad Alfian bertemu Risma (Kepala Area Bisnis PNM Mekar) yang menyatakan akan melakukan pengecekan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2025, tim PNM yang terdiri dari Kepala Area Pengawasan, Manajer Pengawasan, SPU 2, dan pihak Legal mendatangi rumah korban di Desa Cikadu, Kampung Bongas Kolot RT 08 RW 03 untuk melakukan klarifikasi lanjutan.

Dampak dan Kerugian bagi Korban.

Kasus ini tidak hanya menghambat akses pinjaman korban, tetapi juga menimbulkan sejumlah dampak serius, antara lain :

• Pencurian identitas, yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
• Kehilangan privasi, akibat tersebarnya data pribadi tanpa izin.
• Kerusakan reputasi, yang dapat berdampak sosial maupun profesional.
• Stres dan tekanan psikologis, karena pelanggaran terhadap data pribadi.
• Gangguan hubungan sosial, akibat rasa tidak percaya dan tekanan emosional.

Potensi Pelanggaran Hukum.

Berdasarkan bukti dan kronologi yang ada, kasus ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya :

• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan Data
• Pasal 35 UU ITE: Penyalahgunaan Tanda Tangan Digital
• Pasal 65 & 67 UU No. 27 Tahun 2022: Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Geriel menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mendapatkan keadilan.

Tanggapan PNM Mekar :

Manajemen PNM Mekar mengaku telah menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan internal dan pemanggilan pihak terkait. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi tertulis dari pihak perusahaan mengenai penyebab penggunaan data korban di cabang lain.

Reporter: Tim/ Red

Editor: Ahmad Alfian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *