CV Karya Duta Persada Diduga Abaikan K3 Dan APD Pada Proyek Rehabilitasi Sedang Berat Ruang Kelas SDN Talajung 04

0

Kab. Bekasi, Suarakitanews.co.id– Rehabilitasi sedang/berat ruang sekolah SDN Talajung 04 yang mulai pengerjaannya baru beberapa hari oleh CV.Karya Duta Persada menuai kritik tajam dari berbagai LSM dan Media sebagai kontrol publik Selasa(23 September 2025

Sub kegiatan : Rehabilitasi sedang/berat sekolah dasar

Nama pekerjaan Rehab SDN Talajung 04

Lokasi: Kecamatan Cikarang Barat

Sumber Dana. : APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025

Harga kontrak : 507.121.000.0

Waktu pelaksanaan : Sembilan puluh hari kalender

Mulai : 11 September 2025
Selesai 09 Desember 2025

Pelaksana : CV. Karya Duta Persada

Pasalnya pelaksana proyek tersebut diduga mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang merupakan komponen penting dalam setiap kegiatan konstruksi bahwa pelanggaran terhadap standar K3 dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar

Telah di sebutkan oleh Undang Undang Nomer 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja peraturan pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

Dalam proyek rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas sekolah (SDN) Talajung 04, yang diduga tidak mematuhi standar K3 tidak hanya melanggar peraturan tetepi juga merupakan kurangnya tanggung jawab perusahan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi semua kontraktor dan pihak terkait bahwa penerapan K3 bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang menjaga nyawa dan kesehatan semua individu yang terlibat dalam proses pembangunan

Tim liputan awak media pengamatan di lokasi tidak adanya fasilitas Safety, alat Pelindung Diri (APD) dilokasi proyek tidak pengawas ataupun konsultan tim liputan awak media mencoba mengkonfirmasi pada salah satu kepala tukang menurut (HI) pada tim liputan menerangkan saya hanya kepala tukang masalah fasilitas sefety, k3 dan APD sebetulnya ada cuman para pekerja dengan berbagai alasan tidak mau memakainya para pekerja proyek juga tidak di beri BPJS perlindungan yang seharus kewajiban perusahaan, menurut kepala tukang masalah lain lainnya saya tidak tahu menurutnya arahan pimpinan saya fokus kerja aja”,ungkap kepala tukang

Tim liputan mencoba konfirmasi lewat telepon seluler WhatsApp pada pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas sedang/ berat tetapi tidak ada respon media sebagai tupoksinya tugas kontrol publik yang di lindungi Undang Undang Nomer 40 Tahun 1999

Tim liputan awak media sesuai pungsi kontrol publik apa yang di lihat dan sesuai fakta dilapangan itulah yang harus di sampaikan ke publik karena dengan anggaran yang fantastis harus di kawal dan diawasi agar kedepan setiap proyek pemerintah berjalan sesuai prosedur yang seharusnya

Proyek rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SDN Talajung 04 harus dikawal dan di awasi karena dengan anggaran fantastis kualitas bahan matrial dan lain lain harus yang terbaik dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat di harapkan proyek proyek pembangunan rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas sekolah SDN Talajung 04 berjalan dengan lebih aman dan bertanggung jawab dinas cipta karya dan tata ruang pemerintah kabupaten harus turun untuk mengawasi

Media sebagai kontrol publik akan melaporkan lewat publikasi pemberitaan pada instansi dinas terkait, CV/PT. yang tidak layak tidak boleh di beri tender karena pekerjaannya kurang perlindungan terhadap para pekerja proyek

Hingga berita di turunkan pelaksana dan pengawas tidak ada di tempat sehingga berita tayang sesuai fakta dilapangan dan berharap pada dinas terkait untuk turun mengawasi agar supaya anggaran yang besar bisa digunakan sesuai prosedur yang telah di haruskan”,pungkasnya

(Red/team liputan)

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *