Oknum Baur Pokja Mutasi Pungli Melebihi Tarif PNPB Sesuai Peraturan Pemerintah Kepada Wartawan
Bekasi, Suarakitanews.co.id – Kejadian ini terjadi lagi pada tanggal 9/8/2024, sekitar pukul 9.30 Wib, di mana saat awak media kami, membawa berkas Mutasi dari Bekasi kota ke luar kota (antar Polda).
Setelah proses Fiskal selesai awak media kami melakukan pendaftaran yang di tanda tangani oleh petugas yang berinisial EJ, yang ternyata seorang pimpinan di loket pokja Mutasi tersebut.
Setalah di cek blokir BPKB oleh petugas EJ, awak media kami melakukan pembukuan sesuai arahan proses mutasi, dan kemudian kembali lagi di proses selanjutnya proses pendaftaran di mana awak media kami harus membayar tarif PNBP sesuai ketetapan Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pada tanggal 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menanda tangani peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk motor (R2) sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu), dan mobil (R4) sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Saat awak kami memberikan sejumlah uang yang sudah sesuai tarif di tentukan, oleh petugas EJ, dengan sengaja mengulurkan waktu untuk serahkan tanda terima kepada awak media kami dan kembali menayakan proses apa yang kami inginkan, padahal mestinya petugas EJ ini sudah mengetahui proses yang kami inginkan, dan sempat terjadi adu argumentasi antara awak media kami dengan EJ, yang menyatakan untuk proses yang kami inginkan nominal uangnya kurang.
Kejadian ini bukan hanya kali ini saja dilakukan oleh EJ kepada awak media kami, kalau ada berkas mutasi selalu EJ merasa tarif yang jelas-jelas sudah ada peraturan pemeintah nomor 60 tahun 2016 yang di tanda tangani langsung oleh Bapak Joko Widodo selaku menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia
Kami juga saat menyesalkan stement yang di keluarkan oleh EJ yang melecehkan Profesi kami sebagai Wartawan yang jelas di lindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Stement yang di keluarkan seolah-olah EJ ini hendak mengatur kebebasan insan pers untuk bekerja, jikalau awak kami tidak pernah membawa berkas tersebut, kami tidak pernah mengetahui seperti apa pungutan- pungutan liar yang di lakukan oknum tersebut, yang jelas-jelas melanggar intruksi Presiden dan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
Kami sangat berharap semua pelayanan masyarakat dapat di pasangkan CCTV di atas tempat duduk petugas pelayan tersebut, guna mengurangi pungli yang hendak di lakukan oknum, agar semua pelayan Publik bener- bener melakukan tugas mereka dengan tanggung jawab.
Harapan kami kedepan oknum- oknum seperti ini harus di pindahkan dan pokja tersebut harus di bersihkan dan petugas- petugas harus di ganti semua demi nama baik Institusi.
Hasil pantau awak media kami EJ ini, sering mendapat sorotan dari media-media Nasional, yang jadi pertanyaan kami, ada apa dengan pejabat-pejabat samsat bekasi kota sehingga tidak berani mengambil tindakan tegas kepada EJ.
Awak media kami pernah coba ingin bertemu langsung kepada Kanit Samsat Kota Bekasi di tahun 2023, tetapi kami di temukan kepada teamsus dan kami sampaikan hasil temuan kami selama ini dan kami ingin bertemu langaung kepada Kanit yang menjabat saat itu, saat itu pokja teamsus yang berinisial MR, terkesan kurang mengrespon keinginan kami bertemu dengan Kanit yang menjabat dan hanya menjanjikan akan di temukan dengan Pamin, tetapi sampai di tahun 2024 dan baik kanit atau pamin melakukan penggatian entah sudah beberpa kali, kami tetap tidak pernah bertemu dan tidak bisa menyampaikan hasil temuan kami, supaya oknum bisa di tindak tegas
Rept. Mp
Editor. Kang HW