Musyawarah Penetapan KPM BLT-DD Desa Cibitung Wetan Tahun 2026 Berjalan Lancar

0

Bogor, SuaraKitaNews.co.id – Pemerintah Desa Cibitung Wetan melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus dalam rangka penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Cibitung Wetan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, pada Selasa (31/3/2026).

Musyawarah ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026, khususnya pada program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Pamijahan Suparman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, MUI, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa beserta perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Camat Pamijahan menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT-DD harus dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa per tahun. Ia juga menegaskan bahwa penerima BLT-DD tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya, serta apabila terjadi pengurangan jumlah KPM, maka anggaran Dana Desa dapat dialihkan ke program kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Cibitung Wetan menghasilkan kesepakatan bahwa jumlah penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026 sebanyak 30 KPM. Penetapan tersebut telah melalui proses validasi dan verifikasi sesuai dengan indikator serta kriteria penerima bantuan.

Kepala Desa Cibitung Wetan, Kamaludin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penentuan calon penerima BLT-DD dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan pencermatan data secara teliti agar bantuan tepat sasaran.

“Penetapan ini diharapkan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Hasil musyawarah desa tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2026.

Seluruh keputusan dalam Musyawarah Desa Khusus ini diambil berdasarkan musyawarah mufakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.

(Rept. H. Aa/Boh)

Editor. Herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *