Warga Kp Serang Kongsi Bekasi Merasa Keberatan Atas Pembuangan Sampah Ilegal Di pemukiman,Pada Siapa Warga Harus Mengadu!!!
Kabupaten bekasi, Suarakitanews.co.id –warga masyarakat kp serang kongsi RT.12/006 desa sukadami kecamatan Cikarang selatan kabupaten Bekasi merasa keberatan atas salah satu pengusaha penarikan sampah lingkungan yang di buang kewilayah lingkungannya tanpa perizinan alias ilegal,kamis(18/12/2025)
Salah satu perwakilan warga pada tim liputan media Suarakita News.id menyampaikan semenjak ada pembuangan sampah ilegal di lingkungan bau tak sedap dan lalat selalu menghantui kesehariannya dan saya sangat keberatan dan tidak nyaman,”imbuhnya
Sambungnya warga pada tim liputan ada salah satu pengusaha priba/ perorangan usaha penarikan sampah di salah satu perum dan konyolnya di buang ke tempat pada penduduk sekiranya lingkungan yang mana menjadi sumber penyakit bagi kami dan dekat dengan pemukiman warga
Undang Undang No 18 tahun 2008 tentang pengelohan sampah UU,adalah landasan utama dalam penangan sampah di Indonesia dan menetapkan sanksi tegas untuk pelanggar, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat di kenakan sanksi denda untuk perorangan dikenakan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara 3 bulan(pasal 41)
Tim liputan mencoba mengkonfirmasi pada UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V| perihal maraknya perorangan mengelola sampah lingkungan perumahan dan di buang ke lokasi warga lingkungan. Kampung dan itu sangat menghantui warga masyarakat lingkungan yang sampah di buang dekat pemukiman warga, dan warga lingkungan mengharapkan pada dinas terkait untuk segera mensosialisasikan pada pengusaha penarikan sampah untuk membuang sampah yang sudah di tentukan dan ancaman pidana bagi pengusaha atau perorangan
Lewat media sosial media whastShapp tim liputan mendapat jawaban UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah V| menerangkan bahwa timnya selalu mensosisialisakan agar warga masyarakat untuk selalu membuang sampah pada tempatnya karena kebersihan itu tugas kita bersama sama bagi masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempat akan mendapatkan sanksi sesuai undang undang yang berlaku,”pungkasnya
(AJM)
Editor. Herman
