Polsek Sepatan Ringkus Pengedar Obat Daftar G di Kontrakan Kayu Agung
Tangerang, Suarakitanews.co.id – Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA alias Adun terkait dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar pada Selasa (25/11/2025) malam. Pelaku diringkus di sebuah kontrakan di Kampung Periuk, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G siap edar yang terdiri dari:
• 200 butir pil warna kuning merek Eximer,
• 500 butir obat merek Tramadol,
• Serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut disimpan untuk diperjualbelikan tanpa izin distribusi resmi maupun keahlian di bidang farmasi.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S. menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap para pengedar obat berbahaya, mengingat dampaknya yang sangat merugikan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Sepatan dalam memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang menyasar generasi muda. Kolaborasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci menjaga wilayah tetap aman dan sehat,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sepatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 435 jo 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, melalui call center 110 atau layanan aduan WhatsApp di 0822-11-110-110 (bebas pulsa).
Rept. Heri
Editor. Herman Wahyudi
