Pemasangan PJU Tidak Terapkan Prosedur K3 Dan Kurangnya, Fasilitas APD,Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja
Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id –Pekerja pemasangan penerangan jalan umum(PJU)di jalan KH Mamun Nawawi tepatnya di Kp kandang RT.007/004 desa Sukasari kecamatan Serang baru kabupaten Bekasi diduga abaikan Keselamatan jiwa dan peraturan pemerintah dalam melaksanakan pekerjaan atau proyek(PJU)
Saat di Komfirmasi oleh awak media Penajournalis.com pengawasan lapangan yang berinisial J memberikan keterangan bahwa Alat pelindung diri ( APD)tidak lengkap,seharusnya membuat rambu rambu lalulintas sebagai petunjuk bahwa di sepanjang ruas jalan ini ada pekerjaan pemasangan lampu PJU sehingga masyarakat pengguna jalan saat melintas lebih berhati hati
Di lokasi proyek pemasangan lampu PJU menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Pak Haji Komo menerangkan bahwa kewajiban ini tertuang dalam peraturan menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.08/Men/Vll/2010 Tentang Alat Perlindungan Diri,dan pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai standar Nasional(SNI)bagi pekerjanya”,ungkap LSM Penjara
Di tambahkan LSM penjara, pada awak media proyek pemasangan PJU diduga melanggar UU.No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunan seperti permenaker No 8 Tahun 2010 Tentang APD perusahan yang yang melanggar kewajiban ini dapat di sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 Tahun atau denda (Berdasarkan UU No 1 Tahun 1970″,imbuh LSM Penjara
Diduga tanpa papan nama alias proyek diduga proyek siluman yang sudah jelas jelas melanggar aturan pemerintah yang telah dituangkan dalam UU,Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(KIP)
Salah satu warga yang engan di sebut inisialnya yang tempat usaha dagangannya persis di depan proyek PJU merasa terganggu atas aktivitas proyek PJU tersebut karena akibat galian proyek PJU pengunjung toko merasa kurang Yaman dan saya pun tidak merasa pelaksana proyek meminta izin atas aktivitas proyek tersebut
Awak media liputan mencoba mengkonfirmasi pada pengawasan proyek PJU melalui pesan WhatShaap menurut pengawasan proyek PJU pada awak media ini proyek dinas tidak jelas dari dinas mana dan masalah K3 Sefety dan APD memang kurang kumplit
Awak media sebagai kontrol publik yang di lindungi sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Press akan melaporkan melalu pemberitaan dan akan melaporkan kedinas terkait ke instansi terkait agar melakukan sidak jika perlu audit menyeluruh
Sampai berita ini tayang pihak pengawasan dan pelaksana belum dapat di di Komfirmasi langsung perihal prosedur pelaksanan proyek PJU yang tidak menjalankan prosedur sebagai mana mesti dan proyek PJU akan kita laporkan kepemerintahan propinsi Jawa barat”,pungkasnya
(Ajm/Red)
editor. HW
