Proyek Pembangunan Jalan Irigasi Parung Banteng Cibarusah Jaya Diduga Langgar UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Tanpa Papan Informasi Diduga Proyek Siluman
Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, proyek pembangunan jalan irigasi di Parung Banteng tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Tidak terlihat keterangan sumber anggaran, nilai proyek, maupun pihak pelaksana. Selain itu, belum ada tembusan kepada PJT II Seksi Cibarusah, sehingga proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman.
Pengerjaan proyek jalan irigasi Parung Banteng memiliki panjang sekitar 140 meter dan lebar 4 meter, menurut keterangan salah satu pekerja.
Seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya, saat ditanya terkait papan informasi dan nama perusahaan pelaksana, mengaku tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu perusahaannya, Pak. Papan kegiatannya juga tidak ada,” ujar pekerja tersebut.
Pengamatan awak media juga menemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi fasilitas K3 yang memadai. Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan pun tidak lengkap.
Perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L-KPK, Kang Dedi Muncang, yang berada di lokasi menyampaikan bahwa proyek pembangunan jalan di Kampung Limo RT 04/03 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, seharusnya memenuhi aturan keselamatan kerja.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban penyediaan APD telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindungan Diri. Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai standar nasional (SNI).
Kang Dedi menambahkan bahwa pengerasan dasar atau pemadatan terlihat tidak maksimal, tidak ada papan proyek, dan tidak tampak pengawas maupun konsultan di lapangan. Proyek tersebut disebut menggunakan hotmix K.350. Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman karena mengabaikan aturan pemerintah terkait Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Seorang warga yang tinggal di RT 04/03, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku senang sekaligus tidak senang atas adanya pembangunan tersebut.
“Saya sebagai masyarakat senang dengan adanya pembangunan jalan irigasi Parung Banteng, tetapi kontraktor harus mengerjakan sesuai prosedur. Kualitas bahan harus terbaik karena ini fasilitas publik,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, perwakilan PJT II Seksi Cibarusah, Romli, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui asal-usul pengerjaan proyek tersebut.
“Saya juga tidak tahu ini pekerjaan dari mana, karena tidak ada tembusan ke pihak PJT. Makanya saya ke sini melihat langsung, dan setelah saya tanya para pekerja, mereka juga tidak tahu,” ungkap Romli.
Sementara itu, pihak Desa Cibarusah Jaya yang diwakili Diding menyampaikan bahwa proyek tersebut diketahui sebagai pekerjaan milik Andri.
“Memang ada rencana kegiatan pengecoran jalan irigasi di Kampung Limo, namun sampai saat ini kami dari pihak desa belum menerima laporan bahwa pekerjaan sudah mulai dilaksanakan,” kata Diding.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (19/11/2025), Andri selaku pelaksana memberikan jawaban yang dinilai kurang profesional.
“Kudu lihat orang atuh ente bro,” tulis Andri, yang dalam bahasa Sunda berarti harus lihat orang dulu kamu, bro.
Ia juga menambahkan: “Ko ke saya? Apa urusannya? Kudu lihat orang atuh ente bro. Di media kita sudah malang melintang.”
Pelaksana atau kontraktor diduga dengan sengaja tidak memasang papan informasi proyek agar masyarakat tidak mengetahui sumber dan nilai anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur korupsi karena melanggar kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: Pari / (RED) AJM
Editor. HW
