Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal di Kp Langkap Lancar Ditutup Tim UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah VI
Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id- Tim UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah VI bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di Kampung Langkap Lancar, RT 004/002, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan pantauan tim liputan penajournalis.com beberapa hari lalu, petugas UPTD telah melakukan pembersihan total pada area tersebut serta menutup akses yang sering digunakan untuk membuang sampah sembarangan.
Melalui pesan WhatsApp kepada awak media, pihak UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah VI membenarkan bahwa lokasi tersebut sudah dibersihkan dan kini dalam kondisi steril. Mereka berharap tidak ada lagi oknum yang membuang sampah secara ilegal di kawasan tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mencintai lingkungan. Kebersihan adalah tugas kita bersama agar lingkungan tetap nyaman dan indah. Buanglah sampah pada tempatnya. An-nadhafatu minal iman — kebersihan adalah sebagian dari iman, yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan fisik maupun lingkungan,” ujar perwakilan UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah VI.
Pihak UPTD juga menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Kami tidak akan bosan mengajak seluruh lapisan masyarakat, tanpa kecuali, untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bebas sampah dan membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya.
(Al Jupri Munawa / Saprol)
Editor. Herman Wahyudi
