Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di Desa Sirnajati Jadi Sorotan Warga

Cibarusah – Suarakitanews.co.id
– Kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan masyarakat. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau juknis dan jutlak yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari kualitas material hingga tata kelola proyek. Berdasarkan hasil investigasi, proyek tersebut diduga tidak mengikuti aturan dan standar teknis yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat.
Lebih ironis lagi, menurut informasi yang dihimpun tim investigasi, oknum anggota BPD diduga ikut menjadi supplier bahan bangunan seperti batu kali, pasir, dan lainnya. Padahal, dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 64 huruf (a), (b), (c), dan (g) serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26 huruf (a), (b), (c), dan (g), dijelaskan bahwa BPD dilarang terlibat langsung dalam kegiatan proyek desa, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Saat dikonfirmasi kepada beberapa pekerja di lapangan, ditemukan bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja (K3).
> “Kami tidak dikasih, Pak. Sepatu boots, rompi, helm, dan sarung tangan juga tidak ada,”
ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.
Lebih lanjut, tim investigasi mencoba mencari mandor atau pengawas proyek, namun saat didatangi ke lokasi, mandor tidak berada di tempat dengan alasan sedang berada di lokasi lain. Kondisi di lapangan juga menunjukkan pekerjaan terkesan asal-asalan. Bahkan, papan informasi proyek tidak mencantumkan besaran anggaran, padahal hal tersebut wajib sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Padahal, berdasarkan ketentuan, proyek yang bersumber dari dana pemerintah seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat, terutama petani sebagai penerima manfaat langsung dari program peningkatan jaringan irigasi tersebut.
Tim investigasi menyatakan akan terus mengawal dan mengontrol pelaksanaan kegiatan ini hingga selesai. Dalam waktu dekat, pihak media juga telah menjadwalkan pertemuan dengan konsultan dan pelaksana proyek untuk meminta klarifikasi terkait spesifikasi teknis, juknis, jutlak, serta kejelasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Program pemerintah yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat dan petani dalam mengelola jaringan irigasi, diharapkan dapat dikerjakan secara transparan, sesuai aturan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah.
Red. Maya/ Al Jupri
Editot. HW