Pembangunan Drainase TPT Desa Banyu Wangi Jadi Sorotan

Bogor, Suarakitanews.co.id – Patut di sidak bangunan drainase dan TPT Desa Banyu Wangi Kecamatan Cigudeg serta diduga melanggar Permendagri No.114 Tahun 2014 dan Per Mendes PDTT No. 21 Tahun 2002 Bangunan Drainase dan TPT (Tembok Penahan Tebing) yang berlokasi di Kampung Susukan Desa Banyu Wangi, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor diduga dikerjakan asal-asalan.
Dimanakah diketahui kegiatan pengerjaan bangunan tersebut bersumber dari Program BANGKEU (Bantuan Infrastruktur Keuangan) dari APBD Kabupaten Bogor.
Pantauan Awak Media di lapangan Pada Senin (04/08/2025) pengerjaan Drainase dan TPT (Tempat Penahanan Tebing) yang diperkirakan belum selesai tersebut kondisinya terlihat tidak kokoh, bahkan dikerjakan dengan asal-asalan, karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan pemasangan pondasi nya pun tidak digali hanya di tempel, patut diduga ini akal-akalan dari pemborong atau oknum pekerja untuk meraup keuntungan.
Dugaan tersebut terjadi ketika awak media melakukan investigasi di lokasi kegiatan dan hasilnya, sangat mengecewakan dan cenderung dikerjakan secara asal-asalan.
Disinyalir pelaksanaan pengerjaan pembangunan Drainase dan TPT di Desa Banyu Wangi tidak sesuai dengan perencanaan-nya, pasalnya pada bagian pasangan batu pondasi hanya ditempel tanpa digali.
TPK Banyu wangi menuturkan, kegiatan pembangunan Drainase dan TPT ini merupakan program Bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Bogor tahap I dan pelaksanaannya pun langsung oleh TPK dan pihak ketiga,” tuturnya.
Pengerjaan bangunan ini hanya di hitung dengan hitungan volume kubikasi saja yang sesuai dan tertera papan kegiatan tersebut, saya sebagai TPK dan pihak ketiga/pemborong sudah sepakat dan kerja sama dalam pengerjaan tersebut,” jelasnya
untuk pondasinya kita gali tergantung situasi dan kondisi di lapangan, dan kami bekerja sama bersama pihak ketiga atau pemborong karena kami kekurangan tenaga ahli untuk pemasangan TPT karena harus di pasang batu muka, dikarenakan takut terjadi seperti yang sudah dilakukan pada sebelum nya tidak sesuai anggaran dan memakan bahan material yang cukup banyak,” ungkapnya
TPK dan pihak ketiga atau pemborong kami bekerja sama mulai dari tenaga kerja untuk pengerjaan dan bahan material kita belanja masing sesuai kebutuhan pengerjaan yang di lapangan seperti semen yang ada di toko matrial terdekat saja,” tandasnya.
Sementara itu hasil investigasi awak media di lokasi, pembangunan pengerjaan drainase dan TPT yang terlihat asal jadi dan pengerjaannya pun dinilai asal-asalan meski masih tahap pengerjaan dan itu adalah bukti tidak ada pengawasan dari instansi terkait dan diduga TPK Banyu wangi telah Melanggar, Permendagri No. 114 Tahun 2014 dan Per mendes PDTT No. 21 Tahun 2020. Penjelasan, TPK seharusnya bersifat teknis dan tidak boleh memiliki kepentingan sebagai penyedia barang/jasa. Tindakan ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dan praktik pengadaan semu.
Kendati demikian bangunan tersebut tidak sesuai yang diharapkan dan dapat dipastikan kualitas bangunan tersebut tidak begitu bertahan lama. “Diduga kuat Hal ini dengan pengerjaan bangunan tersebut, ingin mengambil keuntungan banyak dari anggaran yang di keluarkan pemerintah kabupaten tersebut, kegiatan atau pengerjaan drainase dan TPT tersebut itu dapat dilihat bangunannya pun di kerjakan dengan asal-asalan buktinya tidak pakai pondasi
Sesuai gambar di atas.
Pewarta : Yayat irama.
Editor. HW