CV.Cipta Alam Padjajaran Diduga Abaikan K3 Pada Proyek Pembangunan Turab Perumahan Yonif Desa Serang Bekasi

0

Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Istilah “Turab”dalam konteks konstruksi merujuk pada dinding penahan tanah yang berpungsi untuk mencegah terjadinya longsor dan menjaga stabilitas tanah terutama di daerah dengan kemiringan tanah yang curam, dinding ini terbuat dari berbagai matrial seperti batu kali, kayu baja atau beton, dan dirancang untuk menahan tekanan tanah dan mencegah pergerakan tanah

Proyek Turab adalah proyek kontruksi yang bertujuan untuk membangun dinding penahan tanah Turab sering digunakan dalam proyek pembangunan jalan. Tebing sungai atau daerah dengan lereng curam

Proyek pekerjaan turap di kali cimah Abang yang terletak di wilayah perumahan Yonif desa serang kecamatan Cikarang selatan kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan menteri No 5 Tahun 1996 Tentang Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Pengabaian K3 dalam proyek ini juga diduga melanggar Ketentuan undang undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan khususnya pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja

Saat dikonfirmasi dilokasi seorang mandor proyek meyebutkan bahwa panjang turap yang dikerjakan adalah sekitar 100 meter tinggi turab 3 meter Namun,ketika awak media mencoba mengkonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana proyek dan fihak (FKR) yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi dan hanya bisa ditemui pada esok hari”,tukasnya

Pengamatan awak media liputan di lokasi para pekerja proyek tidak ada fasilitas K3, Safety, Alat Pelindung Diri (APD)tidak ada, saat dikonfirmasi awak media mandor proyek menjelaskan mengapa tidak ada fasilitas K3 menurut mandor fasilitas K3 ada cuman para pekerja proyek dengan berbagai alasan tidak digunakan atau memang tidak ada diduga kenyataan dilokasi tidak ada sesuai anjuran pemerintah kabupaten Bekasi seluruh proyek wajib menjalankan prosedur untuk memberikan fasilitas K3 untuk para pekerjanya,jika ada perusahaan yang tidak menerapkan K3 Nanti akan ada teguran atau sanksi dari pemerintah daerah

Proyek dengan Anggaran

No. SPMK : PG.000.3.3/283/106/SPMK/PSDA/DSDABMBK/2025 Waktu pelaksanaan 120 (Seratus duapuluh) Hari kalender
Mulai: 05 Maret 2025
Selesai: 02 Juli 2025
Nilai : 983.898. 300
Sumber dana: APBD Ta 2025
Pelaksana : CV.Cipta Alam Padjajaran

Dalam proyek pembangunan Turab perumahan Yonif sisi kali cimah Abang media sebagai kontrol sosial akan melaporkan lewat publikasi pemberitaan pada instansi dinas terkait CV.yang tidak menjalan prosedur tidak boleh di beri tender lagi dimasa mendatang karena pekerjaan kurang perlindungan terhadap para pekerja Septy dan K3 kurang sehingga membahayakan para pekerjanya”pungkasnya

(Al Jupri)

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *