Terindikasi Proyek Jalan di Tegal Mangga Cipinang Asal jadi dan dugaan Anggaran proyek, di Pertanyakan warga sebagai Transparansi

Bogor, Suarakitanews.co.id – Proyek pembangunan jalan di Kampung Tegal Mangga, RT 06 RW 03, Dusun 2, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. (24/4/2025)
menuai sorotan masyarakat, Pasalnya pekerjaan Asal-asal dan jalan ngebul dugaan proyek tersebut bahan material yang rendah dan warga mempertanyakan perlunya papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bentuk keterbukaan informasi publik sesuai UU nomor 14 tahun 2008, dimana setiap bentuk anggaran apapun harus terbuka dalam hal pelaksanaan nya kepada publik atau masyarakat umum.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengurugan dan pengecoran jalan telah berlangsung beberapa hari, Namun jalan terlihat sangat ngebul dan banyak yang retak-retak, sesuai pantauan awak media dan juga papan proyek yang mencantumkan sumber Anggaran Dana….. Pelaksana kegiatan….. Nillai Anggaran berapa… maupun waktu Pelaksanaan….
Seperti kurang transparant….
Pertanyaan nya, apa yang mendasari jalan belum satu Minggu ada yg sudah retak2 dan papan informasi Anggaran…?
“Kami sebagai warga cuma bisa lihat yang dikerjakan, tapi tidak tahu dari mana anggarannya, dan sampai kapan…. Seyogia nya ada papan informasi proyek, karena kami berhak untuk mengetahui. Ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan jati diri nya…. Seperti kecewa….
Jalan yang ngebul dan retak memicu kecurigaan publik/ masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pekerjaan, apakah sudah sesuai speck pekerjaan, acuan dari pemerintah. Karena saat ini di tengah banyaknya kasus penyalahgunaan dana pembangunan di tingkat Desa.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek di lokasi kegiatan…
Tujuannya jelas, yaitu agar masyarakat bisa mengawasi dan mengetahui informasi secara terbuka dan hasil dari kualitas pekerjaan dapat teruji sesuai regulasi atau Rancangan Anggaran Biaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak desa maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pekerjaan dan papan informasi tersebut.
Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Jika pembangunan dilakukan untuk masyarakyat, maka berhak tahu segala prosesnya. Kwalitas pekerjaan harus benar-benar sesuai RAB.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak publik. Untuk melihat sampai sejauh mana, hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan inilah bentuk keterbukaan nya.
Masih dari ungkapan warga, memohon kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, Inspektorat, DPMD dan Lembaga Hukum dalam hal ini kejaksaan untuk mengecek dan melihat langsung kebenaran informasi yang berkembang saat ini.
(Tim/Red)
Editor. HW