Diduga Proyek Siluman Pemasangan Uditech Tanpa Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

0

Kabupaten Bekasi, Suarakitanews.co.id – Pekerjaan pemasangan U-ditech Kp Kebon Kopi Rt01/01 desa Sukadami kecamatan Cikarang selatan kabupaten bekasi di pertanyakan warga masyarakat dan media online lsm ormas,Senin (14/04/2025)

Pasalnya mulai dalam pekerjaan pemasangan U-ditech tidak adanya informasi apapun yang didapat dari mana sumber dana dan pihak mana atau subkontrakan mana yang mengerjakan yang seharus sesuai prosedur setiap proyek pemerintah ADD, anggaran dana desa ataupun APBD harus ada papan informasi kegiatan

Awak media liputan dilokasi proyek mencoba mengkonfirmasi kegiatan proyek pemasangan U-ditech kepada pengawasan lapangan pada awak media( AM )menjelaskan saya cuman pengawasan pelaksana dilokasi proyek tidak ada konsultan juga tidak ada pelaksana

“Sungguh ironis UU 14 Tahun 2008 telah diabaikan oleh kontraktor dan pepres Nomer 54 tahun 2010 dan Nomer 70 tahun 2012 mengatur regulasi,setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan keterbukaan informasi publik(KIP)

Papan proyek tersebut yang tertulis dengan jenis,lokasi proyek,No kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut tidak ada

Bila ada proyek tidak terpasang pangu papan informasi maka ini di pastikan sudah melanggar tidak transparan yang di tuangkan pemerintah dalam U-U 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik(KIP)

Awak media mengkonfirmasi pada pihak kepala dusun(Kadus) 01 kp kebon kopi RT01/01 lewat Whatshap mempertanyakan kegiatan proyek pemasangan U-ditech tersebut lewat pagu anggaran apa dalam keterangannya Kadus IB saya tidak tahu apakah ini anggaran ADD Atau (PL) pelaksanaan langsung atau apa coba awak media tanya aja langsung kepelaksananya”,tandasnya kadus 01 kp kebon kopi

Warga masyarakat sekitar proyek AG yang warungnya pas depan proyek pemasangan U-ditech merasa tidak Yaman dan keberatan adanya proyek tersebut karena warung saya dibongkar tanpa ada kompesasi pada awak media AG menerangkan saya merasa di rugikan warung saya bangun dengan modal pribadi di bongkar tanpa ada kompesasi saya masyarakat kecil harus kepada siapa mengadu atas kerugian saya”,tukasnya

Di tempat yang sama pagar rumah warga Rt01/01 desa sukadami juga merasa tidak Yaman H BS karena depan rumah saya di gali alat berat tanpa izin dan tidak ada pembicaraan dulu sehingga akses masuk kerumah saya terganggu dan pemasangan U-ditech, juga terlalu tinggi sehingga kendaraan saya tidak bisa masuk kedalam rumah sungguh saya tidak diorangkan”,ucapnya

Tambahnya Warga saya coba Whatshap Kadus mempertanyakan prihal pemasang U-ditch yang menggangu akses jalan masuk kerumah saya

Dilokasi proyek juga tidak ada fasilitas rambu rambu fasilitas K3 kesehatan dan keselamatan kerja sehingga membahayakan penguna jalan proyek diduga melanggar U-U No 1 tahun 1970

Regulasi merujuk pada kumpulan peraturan undang undang dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur aspek kesehatan dan keselamatan kerja ditempat kerja tujuan utama dari regulasi K3 adalah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja para pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan penyakit terkait kerja

Sesuai anjuran pemerintah kabupaten Bekasi seluruh proyek wajib menjalankan prosedur untuk memberikan fasilitas K3 untuk para pekerjanya dan fasilitas (APD) alat pelindung diri jika ada perusahaan yang tidak menerapkan prosedur K3 nanti akan ada teguran atau sanksi dari pemerintah daerah”,pungkasnya

Rept. Al Jupri Munawa

Editor. HW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *