PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Pendahuluan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR).
Sebagai media siber, SuarakitaNews.co.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab dengan berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
POKOK-PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyebarluasan karya jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers. Pedoman ini juga mengatur pengelolaan Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) seperti komentar, artikel, foto, video, maupun bentuk unggahan lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memenuhi prinsip keberimbangan.
- Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik dan bersifat mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan penjelasan bahwa informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
- Setelah verifikasi diperoleh, media wajib memperbarui (update) berita tersebut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib:
- Memiliki syarat dan ketentuan penggunaan yang jelas.
- Menyediakan mekanisme registrasi pengguna.
- Menolak serta menghapus konten yang mengandung berita bohong, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, diskriminasi, maupun pelanggaran hukum lainnya.
- Menyediakan mekanisme pelaporan dan menindaklanjuti pengaduan paling lambat 2 × 24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib:
- Melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers.
- Menautkan ralat atau koreksi pada berita yang diperbaiki.
- Mencantumkan waktu dilakukannya perubahan.
- Melakukan koreksi terhadap berita yang dikutip apabila media asal melakukan perbaikan.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut, kecuali berdasarkan ketentuan hukum, pertimbangan Dewan Pers, atau menyangkut isu SARA, kesusilaan, perlindungan anak, serta kepentingan publik tertentu. Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang jelas.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan.
Setiap konten berbayar harus diberi penanda yang jelas, seperti:
- Advertorial
- Iklan
- Ads
- Sponsored
atau keterangan lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Setiap media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
9. Penyelesaian Sengketa
Penilaian akhir terhadap sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KOMITMEN SUARAKITANEWS.CO.ID
SuarakitaNews.co.id berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas jurnalistik dengan menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial. Setiap produk jurnalistik yang diterbitkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Dasar Hukum
Pedoman Pemberitaan Media Siber ditetapkan oleh Dewan Pers bersama organisasi pers dan pengelola media siber di Jakarta pada 3 Februari 2012, sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan jurnalistik bagi media siber di Indonesia.




